Tersangka Kasus Penjarahan dan Pidana Lainnya di Rumah Uya Kuya Menjadi 12 Orang

by
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penjarah rumah politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau Iya Kuya saat ini bertambah menjadi 12 orang, dari sebelumnya 10 orang.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bertambahnya tersangka dari hasil mengusulkan dan penyelidikan serta pengusutan secara mendalam.

“12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Alfian Nurrizal, Sabtu (6/9/2025).

Dijelaskan, 12 tersangka itu melakukan provokasi dan penjarahan di rumah Uya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.

“Dari 12 ada yang melakukan penjarahan, provokator dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri namun melawan petugas,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap 6 orang tersangka kasus penjarahan rumah politikus PAN Surya Utama atau yang lebih dikenal dengan nama Uya Kuya. Selain 6 orang itu, ada 4 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka tetapi terkait sangkaan penyerangan terhadap polisi.

“Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan, Rabu (3/9).

Kesepuluh tersangka itu sebelumnya diamankan bersama dengan 8 orang lainnya yang saat ini berstatus saksi. Jadi total ada 18 orang diamankan, tetapi 10 di antaranya yang dijerat sebagai tersangka.

Seperti diketahui, penjarahan terjadi di rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (31/8). Rumah sejumlah pejabat, antara lain Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko ‘Patrio’, juga dijarah.

Uya Kuya telah dinonaktifkan dari DPR RI oleh PAN. Penonaktifan dilakukan setelah Uya Kuya menjadi sorotan karena joget-joget di DPR. (Kds)