BERITABUANA.CO, JAKARTA – Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PAN DPR RI menindaklanjuti putusan menonaktifkan anggotanya yang bermasalah terkait munculnya aksi demontrasi kelompok masyarakat yang memprotes penghasilan anggota DPR pekan lalu .
Seperti diketahui, anggota DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach telah dinonaktifkan lewat surat DPP Partai Nasdem terhitung sejak 1 September 2025. Hal yang sama juga diambil oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap anggota DPR nya yaitu Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya.
Tindak lanjut itu adalah permintaan Fraksi Partai Nasdem penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada dua anggota DPR tersebut.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” tegas Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat lewat keterangan resminya yang dikutip Rabu (3/9/2025).
Viktor mengungkapkan, penonaktifan status keanggotaan kini ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai Nasdem, yang nantinya akan menerbitkan putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai Nasdem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga keutuhan dan persatuan bangsa dengan mengedepankan dialog, musyawarah, serta penyelesaian perbedaan secara konstruktif, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tetap terjaga.
“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Viktor.
Hal yang sama juga telah dilaksanakan Fraksi PAN DPR RI, yaitu mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan.
Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa langkah ini berlaku bagi dua anggota DPR Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Satria Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus non-aktif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” tegas Putri Zulhas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).
Putri menuturkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah DPR.
“Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” kata dia. (Asim)