BERITABUANA.CO, BANDAR LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyepakati peningkatan kerja sama strategis, dalam memperkuat sinergi sektor jasa keuangan dan kehutanan.
kesepakatan tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, Sabtu (29/8/2025).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari rangkaian Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia.
Mahendra dalam sambutannya mengatakan, pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” jelas Mahendra.
Sementara itu, Raja Antoni mengatakan dengan Nota Kesepahaman ini diharapkan para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan, sehingga nantinya perekonomian para petani hutan dapat terus berkembang.
“Kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan OJK, ada 8 area kerja sama namun yang paling esensial,” jelas Raja Antoni.
Yang diharapkan dari Kementerian Kehutanan kepada pihak OJK, adalah bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial itu dapat atau memiliki akses terhadap permodalan terutama di sektor perbankan.
“Tentu dengan kehadiran OJK dengan MoU ini kita harap pihak perbankan atau pihak swasta lain yang terkait dengan perbankan akan memberikan perhatian lebih khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaan perhutanan sosial,” ujar Raja Antoni.
Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. (*/iir)