Pimpinan DPR RI Luruskan Polemik Tunjangan Perumahan Anggotanya

by
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: El)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI seperti disudutkan gara-gara uang tunjangan perumahan bagi anggotanya. Uang tunjangan yang diterima setiap anggota Rp 50 juta per bulan itu dianggap begitu besar jika dibanding dengan pelaksanaan tugas mereka selama ini. Rakyat pun mempertanyakan hingga memprotesnya.

Karena itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad harus meluruskan polemik mengenai tunjangan perumahan tersebut agar bisa dipahami masyarakat luas.

Dasco menjelaskan, sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik pada Oktober 2024, fasilitas rumah dinas di kawasan Kalibata , Jakarta Selatan sudah tidak lagi diberikan. Maka sebagai gantinya, pemerintah menyediakan dana kontrak rumah untuk masa jabatan lima tahun.

“Jadi saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ditegaskan Dasco, karena anggarannya pada tahun 2024 belum tersedia sekaligus, maka diberikan dalam bentuk angsuran setiap bulan sebesar Rp 50 juta, sejak Oktober 2024 sampai Oktober 2025.

Menurut Dasco, total tunjangan itu nantinya dipakai anggota DPR untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan. Artinya, setelah Oktober 2025, tunjangan Rp 50 juta per bulan tidak lagi diterima.

“Jadi nanti jikalau temen-temen melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, itu yang Rp 50 juta sudah gak ada lagi,” tegas Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menambahkan, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya membuat isu ini menimbulkan salah persepsi di masyarakat.

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” pungkasnya. (Asim)