Gugatan ke MA Soal Batasan MBR Rp14 Juta, Asep Dahlan: Kebijakan Wajar Dipermasalahkan

by
Asep Dahlan, konsultan keuangan pendiri Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan, menuai gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai aturan tersebut tidak adil dan rawan salah sasaran. Menurutnya, penghasilan Rp14 juta per bulan sudah tergolong kelas menengah, bukan lagi kelompok rentan yang layak menerima rumah subsidi.

“Kalau subsidi diberikan pada mereka yang mampu, program justru berpotensi disalahgunakan dan membebani APBN,” kata Asep, Rabu (20/8/2025).

Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat sipil telah mendaftarkan gugatan ke MA. Mereka menilai aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Perumahan Rakyat yang seharusnya melindungi kelompok miskin.

Asep mengusulkan batas penghasilan MBR ditetapkan lebih realistis, misalnya maksimal Rp6 juta per bulan di kota besar, dan lebih rendah di daerah sesuai upah minimum. Ia juga mendorong verifikasi ketat berbasis data digital agar subsidi tepat sasaran.

Selain itu, pendiri Dahlan Consultant ini, meminta pemerintah membuka data penerima rumah subsidi agar masyarakat bisa ikut mengawasi. “Transparansi adalah kunci agar program tidak diselewengkan,” tegasnya.

Meski gugatan masih berjalan, Asep menilai pemerintah sebaiknya segera merevisi aturan tanpa menunggu putusan pengadilan. (Ery)