Legislator: Penerapan Royalti Harus Mempertimbangkan Sikon di Lapangan, Jangan hanya Mengejar Kumulatif

by
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yanuar Arif Wibowo. (Foto: KWP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menekankan pentingnya transparansi dan pembenahan sistem pengelolaan royalti musik oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurutnya, penarikan royalti harus tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya bagi pelaku UMKM seperti kafe kecil, angkringan, hingga warung di desa-desa.

“Jangan hanya untuk mengejar kumulatif, kemudian pemilik royalti dan pengguna secara umum, apalagi UMKM kita yang baru tumbuh, itu ditekan sedemikian rupa,” kata Yanuar, dalam keterangan persnya, Selasa (12/8/2025).

Ia menilai, LMKN seharusnya tidak memungut royalti, apabila pemilik karya telah membebaskan lagunya untuk digunakan publik. Terlebih, hubungan antara pemilik karya dan pengguna masuk ke ranah hukum perdata.

“Kalau pemilik propertinya sendiri sudah membebaskan, misalnya seperti Dewa 19, Haji Rhoma Irama serta Charly Van Houten, untuk digunakan, ya sudah, itu jangan ditarik. Jangan sampai orang membayar royalti tapi tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap LMKN dapat menerapkan sistem yang transparan dan tebuka guna menjaga keseimbangan ekosistem musik dan usaha di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor kecil dan mikro. (Jim)