Setelah Blokir Rekening Bank, PPATK Sasar e-Wallet Nganggur, Asep Dahlan: Asal untuk Cegah Pencucian Uang

by
Asep Dahlan, Konsultan keuangan dari Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA, JAKARTA -Konsultan keuangan Asep Dahlan menilai langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir dompet digital atau e-wallet tidak aktif sebagai kebijakan strategis untuk memperkuat pengawasan keuangan nasional. Kebijakan ini menyusul pemblokiran sementara terhadap rekening bank dormant yang lebih dulu diterapkan lembaga tersebut.

Menurut Asep, dompet digital yang dibiarkan menganggur berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme.

“Prinsipnya sama dengan rekening bank dormant. Jika dibiarkan, ini bisa jadi celah bagi pelaku kejahatan keuangan. PPATK punya dasar kuat untuk menutup peluang tersebut,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (10/8/2024).

Ia juga menilai kebijakan ini akan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam mengelola akun keuangan digital mereka. “Masyarakat harus mulai aktif memantau dan menggunakan e-wallet yang dimiliki. Kalau tidak dipakai, lebih baik ditutup atau dicairkan saldonya,” ujar Kang Dahlan, sapaan akrab pendiri Dahlan Consultant itu.

PPATK sebelumnya mengonfirmasi sedang mengkaji aturan teknis pemblokiran e-wallet tidak aktif, yang rencananya diterapkan secara bertahap. Deputi PPATK menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi mempersempit ruang gerak transaksi ilegal di era digital.

Asep mengingatkan, kesuksesan kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi PPATK dengan penyedia layanan dompet digital serta edukasi publik.

“Edukasi sama pentingnya dengan penegakan aturan. Jangan sampai masyarakat terkejut saat tiba-tiba e-wallet mereka diblokir,” pungkasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merencanakan untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak digunakan atau nganggur.

Kebijakan ini sudah diterapkan pada rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu (dormant). Setidaknya terdapat 122 juta rekening dormant sudah diblokir oleh PPATK.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan bahwa wacana untuk pemblokiran e-wallet bakal mempertimbangkan risikonya dahulu

Pemblokiran e-wallet masih belum bisa ditentukan dan dilakukan dalam waktu dekat karena saat ini PPATK masih fokus untuk blokir sementara rekening dormant yang menjadi bahan kritik oleh masyarakat.

Tujuan pemblokiran ini adalah upaya untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Pasalnya proses analisis yang dilakukan PPATK, penggunaan rekening dormant sering menjadi target kejahatan seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi dan bentuk pidana lainnya. (Ery)