Hinca Panjaitan ke PPATK: Jangan Intimidasi Rakyat Diam!

by
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dianggap gegabah dalam menyikapi rekening masyarakat yang tidak aktif. Ia menyebut kebijakan itu tidak bijak dan jauh dari realitas sosial di daerah.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (30/7/2025) Hinca menilai pendekatan PPATK masih semata-mata berbasis pemantauan teknis, bukan pemahaman sosial.

Menurutnya, menyasar rekening pasif sebagai objek kecurigaan adalah bentuk kesalahan membaca konteks masyarakat, terutama di luar wilayah perkotaan. “Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi,” ujar Hinca.

Ia menyoroti bahwa banyak masyarakat di kampung yang memanfaatkan rekening bukan untuk transaksi harian, melainkan sebagai tempat menyimpan harapan. Dalam kondisi seperti itu, kata dia, wajar jika tidak ada QRIS, mobile banking, bahkan mesin ATM.

“Ini bukan revolusi keuangan digital, ini kekeliruan membaca kenyataan sosial,” tegasnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan pengawasan aparat penegak hukum, Hinca menegaskan bahwa pengawasan keuangan memang penting, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan akal sehat. Ia mengingatkan agar negara tidak menjadikan rekening tidak aktif sebagai alasan untuk mengintervensi hak-hak keuangan warga.

“Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar,” katanya.

Lebih jauh, Hinca memperingatkan bahwa kebijakan semacam itu justru berisiko menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem finansial nasional. Jika masyarakat merasa tidak aman menaruh uang di bank, ia khawatir akan terjadi migrasi penyimpanan ke cara-cara konvensional yang justru melemahkan inklusi keuangan.

“Kalau rakyat sudah takut simpan uang di bank, lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal?” sindirnya.

Untuk itu, Hinca memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan resmi dari PPATK dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, tak boleh ada lembaga yang sembarangan mencurigai warganya sendiri—apalagi yang hanya diam, bukan menghilangkannya. (Ery)