Pembahasan Revisi RUU KUHAP Ditunda

by
Ketua Komisi III DPR RI dari F-Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –Masyarakat masih harus bersabar menunggu hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Pasalnya, DPR RI dalam waktu dekat memasuki masa reses, setelahnya pembahasan baru dilanjutkan kembali.

Kelanjutan pembahasan RUU KUHAP akan ditunda sementara waktu, karena DPR RI akan kembali memasuki masa reses mulai Kamis (24/7/2025) pekan depan. Komisi III telah bersepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU KUHAP setelah reses atau ketika masa sidang kembali dimulai.

Meski demikian, Komisi III yang diberi tugas menyelesaikan pembahasan RUU ini masih akan menerima masukan dari berbagai pihak termasuk dari KPK dan YLBHI.

“Kami akan terus menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat mulai dari YLBHI, Bapak Hotman Paris, hingga KPK, serta elemen-elemen lain,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Jumat (18/7/2025).

Dalam kaitan ini, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik demi memastikan RUU KUHAP yang dihasilkan berkualitas.

“Kami sudah berkomitmen untuk memaksimalkan partisipasi publik serta transparansi, agar KUHAP bisa benar-benar berkualitas,” jelas Habiburokhman.

Perlu diketahui, draf RUU KUHAP masih dalam tahap perapihan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Pembahasan RUU KUHAP kata Habiburokhman, kemungkinan besar akan dilanjutkan di masa sidang berikutnya. Saat ini, Tim Teknis, Timus, dan Timsin yang terdiri dari Staf Sekretariat dan Tenaga Ahli Komisi III, Badan Keahlian, dan Tim Pemerintah belum bisa menyelesaikan perapihan naskah.

Politikus Partai Gerindra ini berpandangan, waktu yang tersisa terlalu sedikit untuk bisa menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan pengesahan tingkat I di Komisi III DPR RI. Pasalnya, draf RUU KUHAP yang telah dirapikan oleh tim teknis, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) masih harus dicermati. Kemudian, hasil final draf RUU KUHAP dari tim tersebut juga masih harus dilaporkan dan dibahas bersama-sama dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III dan pemerintah.

“Waktu tersisa masa sidang ini hanya sekitar 4 hari, padahal masih ada agenda pencermatan oleh Timus, Timsin, diskusi substansi dan redaksi di Panja, serta pembahasan di tingkat komisi,” ungkap Habiburokhman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah selesai menyepakati DIM terkait RUU KUHAP pada Kamis (10/7/2025) lalu.

DIM dari pemerintah yang berisi 1.676 poin usulan untuk materi RUU KUHAP tersebut diketahui berlangsung selama 2 hari, sejak Rabu (9/7/2025).

Kini, pembahasan RUU KUHAP telah sampai pada tahap finalisasi hasil kerja Timus dan Timsin yang bertugas menyelaraskan draf dengan hasil rapat.

Kemudian, hasil kerja tim tersebut nantinya akan dibahas kembali di rapat Panja Komisi III untuk disahkan pada tingkat I. Setelahnya, draf yang telah disepakati itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan secara resmi. (Asim)