Keprotokolan di Bandara Soetta di Evaluasi, Jaga Kesetaraan Layanan Bagi Pengguna Jasa Penerbangan

by
Sistem keprotokolan di Bandara Soekarno-Hatta di evaluasi untuk menjaga ketertiban, kenyamanan dan kesetaraan layanan bagi seluruh pengguna jasa penerbangan. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Guna memastikan keprotokolan di Bandar Udara Soekarno-Hatta (Soetta) berlangsung proporsional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan bersama stakeholder terkait melakukan langkah penyesuaian kegiatan keprotokolan sebagai tindak lanjut atas perhatian publik terkait pelaksanaan kegiatan keprotokolan di Terminal 3, bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan dan kesetaraan layanan bagi seluruh pengguna jasa penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangan persnya diterima beritabuana.co di Jakarta, Rabu (9/7/2025) menyatakan layanan keprotokolan merupakan bagian dari sistem pelayanan di bandar udara, dimana pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keteraturan dan tidak mengganggu hak penumpang lain.

Untuk hal tersebut, jelasnya, evaluasi bersama dilakukan guna memastikan keprotokolan di Bandar Udara Soekarno-Hatta berlangsung proporsional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami terus memastikan bahwa ruang publik seperti bandar udara tetap dapat diakses dengan nyaman oleh semua pihak sehingga pelayanan khusus tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan umum,” ujar Lukman.

Dikatakan, sebagai bagian dari tindak lanjut, dilakukan pengaturan ulang terhadap pelaksanaan kegiatan protokoler oleh perwakilan kementerian atau lembaga disertai pengetatan mekanisme penerbitan Pas Bandara yang kini diberlakukan secara lebih selektif dan terbatas.

Menurutnya, pengaturan ini juga didukung dengan pembaruan pada standar operasional prosedur serta aturan teknis di lapangan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang ditujukan kepada pengelola bandara, guna memastikan kegiatan protokoler tidak mengganggu operasional penerbangan.

Sekaitan dengan itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi menegaskan, pengaturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan protokol dan kelancaran layanan umum. “Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pengaturan protokoler tetap berjalan sesuai fungsi tanpa mengurangi kenyamanan penumpang lainnya,” ujar Putu.

Upaya lainnya, tambah Putu, adalah penambahan dua unit Baggage Claim Belt (BCB) di area kedatangan internasional Terminal 3 yang kini telah beroperasi dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat pengambilan bagasi. Kenyamanan penumpang setelah mendarat menjadi salah satu perhatian utama dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Seluruh penyesuaian tersebut , sebutnya, dibahas melalui rapat koordinasi bersama antara Otoritas Bandar Udara Wilayah I, PT Angkasa Pura Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya pada Kamis (3/7/2025) diimana adanya kesepakatan untuk memperkuat koordinasi dan keterpaduan antar unit dalam pengelolaan alur protokoler serta meminimalisasi potensi gangguan terhadap arus utama penumpang reguler.

Sebagai bagian dari upaya penataan menyeluruh, ungkap Putu, dilakukan pula pengelolaan ulang terhadap pelayanan penumpang umrah di Terminal 3, meliputi pergerakan penumpang, penanganan bagasi, serta penyelarasan proses keberangkatan dan kedatangan agar berjalan lebih tertib dan efisien.

“Kami terus mendorong semua pihak yang beroperasi di lingkungan bandar udara untuk mengedepankan keseimbangan antara pelayanan khusus dan keteraturan sistem pelayaman transportasi udara secara menyeluruh. Sebab, pelayanan prima harus dibangun di atas asas kesetaraan dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Putu menutup pembicaraan,” pungkasnya seraya menyebutkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan di lapangan dan memastikan bahwa setiap bentuk layanan yang diberikan senantiasa menjunjung prinsip profesionalisme, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan kepentingan publik secara luas. (Yus)