Polsek Sunggal Tangkap Gangster RNR Pelaku Curas

by
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan, Rilis di Polsek Sunggal. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), ke 2 pelaku merupakan gangster RNR yang meresahkan warga Medan.

“Telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pelaku-pelaku yang menjadi keresahan dan kerisauan kita,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan di Polsek Medan Sunggal, Senin (30/6/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah RS (20) warga Mulyorejo, Sunggal dan ABS (17) warga Gagak Ujung, Mulyorejo, Sunggal. Ditangkap karena melakukan Curas terhadap korban bernama Bambang Suprianto di jalan PDAM Tirtanadi, Sunggal pada Senin (16/6/2025) pukul 03.30 WIB lalu.

“Modusnya korban dipepet oleh 8 orang mengendarai 4 sepeda motor kemudian dipotong, setelah terjatuh korban diancam dan dirampas sepeda motornya,” ungkap Gidion.

Dari peristiwa itu, petugas melakukan penangkapan terhadap 2 orang pada Selasa (24/6/2025) di Medan Sunggal. Satu diantaranya dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dan melawan petugas.

“Berarti masih ada sisa 6 orang lagi. Maka saya tekankan Kapolsek lakukan tindakan secara ekstraordinary terhadap 6 orang tersebut. Apalagi kalau mereka melakukan tindak pidana lain maka lipatgandakan,” tegas dia.

“Dari 2 yang ditangkap, satu orang masih di bawah umur (status anak) tapi kita prihatin dia melakukan tindak pidana jauh dari umur dan akal sehat dari dirinya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(CS)