Dewan Pers Tidak Melindungi Media yang Menyerupai Lembaga Negara

by
AJI Kupang dan Pena Timor usai gelar diskusi dengan awak media di Kota Atambua, Kabupaten Belu. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, ATAMBUA – Dewan Pers tidak akan melindungi media-media yang namanya menyerupai lembaga negara atau pemerintahan, ketika berperkara atau berkasus.

“Kami akan langsung menolak, jika mereka menghadapi perkara atau kasus,” jelas Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Erik Tanjung pada kegiatan diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Media Pena Nusantara, di Hotel Nusantara 2 Atambua, Jumat (20/6/2025).

Dikatakan Ketua Divisi Advokasi AJI ini, bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan edarannya terkait larangan nama media yang menyerupai lembaga negara atau memasang logo Dewan Pers.

“Pada Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/ 2019 dijelaskan bahwa Dewan Pers melarang penggunaan nama media yang menyerupai lembaga negara atau lembaga pers lainny,” ujar Erik Tanjung.

Diakui Erik Tanjung, selama ini sudah ada tiga Polres dan satu Polda, yang melaporkan nama media yang menggunakan nama-nama yang dilarang tersebut.

“Kami tidak akan melindungi mereka, sehingga dapat diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) ini.

Sebelumnya, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan mengakui sampai sekarang Dewan Pers belum mengeluarkan surat edaran secara resmi, diluar dari standar usaha pers yang dibikin dewan pers.

“Kalau Standar usaha yang ditentukan Dewan Pers
Perseroan Terbatas, tapi kita belum mengeluarkan surat edaran apakah selain itu dilarang atau tidak, seperti Perseroan Perorangan,” ungkap Abdul Manan.

Sehingga kalau ada kasus itu terhadap media tersebut, jelas Abdul Manan, Dewan Pers hanya menilai berbasis pengaduannya saja.

“Kami akan melihat dulu dampaknya dari media dengan usaha Perseoran Perorangan tersebut. Kalau ditemukan ada dampak yang merugikan, bisa laporkan ke organisasi wartawan yang ada di wilayahnya,” tandas Abdul Manan. (iir)