MenpanRB Terapkan ASN WFA Hingga Waktu Kerja Fleksibel, Anggota Komisi II DPR Bilang Begini

by
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: El)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang membuat ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) dengan jam kerja fleksibel mendapat perhatian di ruang publik.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, misalnya. Ia menilai bahwa diperlukan pengawasan yang baik terhadap kinerja maupun anggaran bagi para ASN. Pengawasan yang tak maksimal, sambungnya, bisa berujung pada pemborosan.

“Pertama, ide bagus. Tapi tanpa karakter dan pengawasan bisa pemborosan. Apa yang baik jika tidak diawasi akan rusak,” kata Mardani kepada awak media, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Mardani mengusulkan, mestinya ada percontohan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Sehingga, dirinya menilai jika aturan ini disamaratakan justru akan bahaya.

“Kedua, mesti dilakukan tim percontohan secara terbatas. Jika gebyah uyah (disamaratakan) bahaya,” paparnya.

Politikus PKS ini juga mengingatkan bahwa aturan ini harus dievaluasi secara berkala. Adapun jika hal itu sukses dilakukan, maka bisa diperluas. “Ketiga, lalukan terbatas dan evaluasi evaluasi reguler. Jika sukses, bisa diperluas,” pungkasnya.

Seperti diketahui,
Permen Nomor 4 Tahun 2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.

Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. (Jal)