Waspada Penyakit Kepulangan Jemaah Haji, Dinkes Depok Terbitkan SE

by
Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati. (Foto: ist)

 

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.33/P2P/2025, tentang Kewaspadaan Penyakit Menular pada kepulangan Jemaah Haji Kota Depok Tahun 1446 H/2025 M.

Surat tersebut dikeluarkan pada 16 Juni 2025 untuk Direktur Rumah Sakit, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, dan Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) se-Kota Depok.

Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, SE disampaikan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit menular, pada kepulangan jamaah haji asal Kota Depok.

“SE yang dikeluarkan tersebut, dibuat sebagai bentuk untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular yang harus diwaspadai setelah jamaah kembali ke tanah air,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).

Ia menyebutkan, dalam SE tersebut disampaikan kepada seluruh UPTD Puskesmas dan RS di Kota Depok, agar melakukan pemantauan kesehatan terhadap jamaah haji di wilayah masing-masing, serta menyiapkan logistik yang dibutuhkan.

Kemudian, tambah Mary, menyampaikan informasi kepada masyarakat dan jemaah haji, agar segera datang berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami sejumlah gejala.

“Seperti, sakit demam kurang lebih 38 derajat Celcius, nyeri tenggorokan, sesak nafas, kaku kuduk dan perdarahan yang tidak diketahui penyebabnya,” paparnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, dalam SE tersebut disampaikan bahwa ada beberapa penyakit yang perlu diwaspadai para jamaah haji.

“Ada COVID-19, MERS-CoV, meningitis dan ebola, yang berisiko meningkat dan menular pada jamaah haji,” urainya.

Selanjutnya, ungkap Mary, jika jamaah haji dinyatakan positif terkena salah satu penyakit tersebut, maka diperlukan penanganan yang lebih lanjut berupa rujukan untuk isolasi sejenak.

Ia menegaskan, pentingnya peran RS dan Puskesmas dalam pengambilan spesimen sebagai bagian dari upaya penanganan yang lebih lanjut.

Ia pun ingatkan kepada semua RS dan Puskesmas, untuk bisa menerapkan kewaspadaan universal seperti Alat Pelindung Diri (APD) dan lainnya setelah memberikan pelaynan.

“Harapannya, dengan adanya edukasi melalui Surat Edaran ini seluruh pihak dapat menjalankan imbauan ini dengan baik, agar tidak terjadi penyebaran penyakit yang membahayakan masyarakat,” pungkasnya. (Rki)