BERITABUANA.CO, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta jaksa untuk melawan dengan mengajukan banding terhdap vonis ringan tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seharusnya, kata, Boyamin Saiman, para terdakwa itu layaknya dihukum mati. Karena yang mereka korupsi hal yang dalam keadaan bencana.
“Saya minta jaksa untuk melakukan banding karena sisi lain selain ancaman hukuman tadi yang seumur hidup dari kerugian di atas Rp100 miliar sebenarnya ini layak diberi hukuman mati. Karena apa, ini dilakukan dalam keadaan tertentu dalam keadaan bencana karena itu kan, COVID,” kata Boyamin mengutip detikcom, Sabtu (7/6/2025).
Menurut Boyamin, hakim yang memvonis tiga terdakwa itu layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata Boyamin, MA sejatinya telah mengeluarkan peraturan, di mana kerugian di atas Rp 100 miliar akibat kasus korupsi harus dihukum seumur hidup.
“Hakimnya layak diberi sanksi oleh Mahkamah Agung karena melanggar Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, di mana kerugian negara di atas Rp 100 miliar dalam perkara korupsi, maka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Boyamin.
Boyamin memandang putusan ringan itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi, kata Boyamin, korupsi terjadi saat masyarakat tengah berada dalam bencana wabah virus Corona (COVID-19).
“Maka pada posisi ini saya minta jaksa untuk melakukan banding karena sisi lain selain ancaman hukuman tadi yang seumur hidup dari kerugian di atas Rp 100 miliar sebenarnya ini layak diberi hukuman mati. Karena apa, ini dilakukan dalam keadaan tertentu dalam keadaan bencana karena itu kan, COVID,” kata Boyamin.
“Ini kan pengadaan yang harusnya bagus. Justru dengan harga mahal tapi belum tentu bagus, ini kan bukan layak ancaman seumur hidup, tapi hukuman mati. Karena, berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3, itu ditekankan dalam keadaan bencana, maka ancaman hukumannya adalah mati. Kalau hanya 3 tahun, menurut saya, sangat mencederai dan sangat tidak masuk akal,” imbuhnya.
Vonis Ringan
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Hakim menyatakan ketiganya bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.
Hakim lebih dulu membacakan vonis untuk Budi. Hakim menghukum Budi dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Hakim menyatakan Budi bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Taufik divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menghukum Taufik membayar uang pengganti Rp 224,18 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Lalu, Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Satrio juga dihukum membayar uang pengganti Rp 59,98 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Hakim menyatakan Taufik dan Satrio melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kds)