Gubernur Melki: Sertifikasi Penting Untuk pelestarian Warisan Budaya

by
Gubernur NTT, Melki Laka Lena dampingi Dirjen Perlindungan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan saat acara Rapat Teknis. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sertifikasi terhadap berbagai warisan Budaya NTT dinilai penting, selain untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), juga meningkatkan daya tarik wisatawan untuk berkunjung.

Demikian disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat membuka Rapat Teknis Warisan Budaya Tahun 2025, di Hotel Harper, Rabu (28/5/2025).

“Masih segar dalam ingatan kita, klaim dari salah satu negara di Asia, terhadap alat musik SMS and,” tegas Melki Laka Lena.

Diakui Melki Laka Lena, NTT merupakan provinsi yang memiliki kekayaan budaya, adat istiadat dan seni, sehingga perlu diperhatikan dan dilindungi dengan kekuatan regulasi.

“Beberapa waktu lalu, Menteri Kebudayaan telah datang ke NTT, untuk mengunjungi dan merasakan langsung kekayaan budaya Sukutokan di Pulau Adi ada,” ujar Melki Laka Lena.

Dan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Kebudayaan RI, yang menginisiasi kegiatan ini, agar warisan budaya NTT yang beragam dan tertuang dalam berbagai bentuk, dapat segera mendapatkan pengakuan dan penetapan.

“Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sesuai Konvensi UNESCO Tahun 2003, terbagi dalam lima gugus utama terdiri Tradisi dan Ekspresi Lisan; Adat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan; Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta; Seni Pertunjukan; serta Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional,” ucapnya.

Sehingga diutarakannya, upaya Percepatan Penetapan WBTB tidak sekadar bertujuan untuk mendapatkan pengakuan secara nasional maupun internasional tapi terutama untuk keberlanjutan dari kearifan lokal tersebut.

“Jangan sampai banyak warisan budaya kita yang masih lebih dominan, dalam bentuk lisan dan praktik, atau belum dibukukan, hilang begitu saja,” kata dia.

Upaya ini sangat strategis dan penting karena ketika suatu WBTB diakui secara nasional maupun internasional otomatis disertai tanggung jawab untuk melestarikan.

“Dalam hal ini, pelestarian warisan budaya bukan sebatas menjaga, melainkan juga memanfaatkannya. Pemanfaatan ini merupakan bentuk tanggung jawab dari masyarakat untuk ikut melestarikannya,” jelas Melki Laka Lena.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan RI, Restu Gunawan menekankan sesuai Asta Cita ke 8 Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, dijelaskan bahwa penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur, sehingga paradigma terkait kebudayaan pun mengalami perubahan.

“Paradigma kebudayaan dahulu dan kini telah mengalami perubahan. Dulu kita menganggap kebudayaan adalah biaya, namun saat ini kebudayaan adalah investasi,” jelasnya.

Rapat teknis yang diinisiasi oleh Kementerian Kebudayaan RI tersebut mengangkat tema “Akselerasi Penetapan Warisan Budaya Melalui Pendekatan Holistik Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia”. (iir)