BERITABUANA.CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) yang mengatur masa jabatan ketua umum, mendapat beragam tanggapan. Terlebih, dikalangan di internal partai politik.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, misalnya. Ia menghormati putusan majelis hakim MK tersebut.
Ia berpendapat, pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.
“Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” kata Eddy dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Karenanya, sambung Eddy, sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan di MK tidak relevan.
“Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam kongres atau muktamar,” sebut politikus yang juga wakil ketua MPR RI ini.
Eddy pun memastikan bahwa PAN akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai dan memastikan demokrasi prosedural dan substansial dijalankan untuk terus membenahi partai.
“PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif,” tuturnya.
Terlebih, dirinya juga memastikan bahwa partai berlambang matahari putih ini akan selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide dan saran dari masyarakat sebagai komitmen bersama dalam merawat demokrasi.
Karena secara histori, PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi, sehingga keberadaannya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran dan masukan dari masyarakat.
“PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat,” pungkasnya. (Kds)