Anak Buah Diduga Korupsi, Sekjen Nasdem Mengaku Baru Tahu

by
Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Kamaruddin Ibrahim dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tanggal 7 Mei lalu.

Pasalnya, KI, diduga melakukan korupsi kredit fiktif PT Telkom Indonesia. Akibat ulah anak buah Surya Paloh itu, negara dirugikan senilai Rp431 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim mengatakan, dirinya baru mengetahui masalah tersebut melalui media sosial.

“Saya baru baca dari pemberitaan medsos, kita sedang mencari info resmi dari yang bersangkutan dan pihak Kejaksaan Agung,” kata Hermawi Taslim kepada beritabuana.co, Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Meski demikian, Hermawi Taslim menegaskan, partainya berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum, termasuk kepada kader Partai Nasdem.

“Tapi prinsipnya Partai Nasdem mendukung proses penegakan hukum terhadap siapapun,” kata dia.

Saat ditanya pemecatan terhadap KI yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kalimantan Timur, Hermawi Taslim belum memastikan apa langkah Partai Nasdem selanjutnya.

“Kami lagi mencari info resmi. Kita lagi cari berkas dari Kejaksaan Agung,” kata Hermawi Taslim singkat.

KI diduga menjadi salah satu dari sembilan tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia yang berlangsung pada 2016–2018.  9 tersangka yang sudah ditetapkan pihak Kejati DKI Jakarta itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025. (Hep)