BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa tahun ini terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) nasional sektor industri padat karya pemerintah atau swasta dari tahun sebelumnya.
“Kalau kita lihat potret (data) nya dari 2020 itu covid terjadi sebesar 386 ribu sekian, kemudian 2024 naik, kemudian saat ini sudah terdata total PHK sampai dengan 23 April 2025 sebanyak 24.036 orang. Jadi sudah sepertiga dari tahun 2024,” kata Menteri Yassierli dalam rapat kerjanya dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025).
“Jadi kalau ditanya, PHK year to year gabungan saat ini dibandingkan tahun lalu memang meningkat,” tambahnya.
Menteri Yassierli juga mengklasifikasi tiga provinsi terbanyak yang mengalami PHK per 23 April 2025, yakni Jawa Tengah 10.692 orang, Jakarta 4.649 orang, dan Riau 3.546 orang.
“Dan tiga sektor terbanyak mengalami PHK itu di sektor industri pengolahan 16.801 orang, perdagangan besar dan eceran 3.622 orang, aktivitas jasa lainnya 2.012 orang,” paparnya.
Menteri Yassierli menyebutkan, setidaknya ada 25 penyebab terjadinya PHK, dan 7 diantaranya menjadi alasan dominan yang digunakan pihak perusahaan.
Ketujuh penyebabnya, sambung dia, yakni. Pertama, perusahaannya rugi karena pasar dalam dan luar negeri yang menurun. Kedua, terjadi relokasi atau pindah untuk mencari upah yang lebih murah. Ketiga, kasus perselisihan hubungan industrial. Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja.
Kelima, alasan efesiensi untuk mencegah kerugian. Keenam, kebijakan transformasi perusahaan, dan ketujuh akibat pailit dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
“Jadi penyebab PHK juga beragam, ketika kota ditanya mitigasinya seperti apa? tentunya kita melihat case by case nya seperti apa,” pungkasnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lonjakan PHK di sektor padat karya.
“Termasuk identifikasi penyebab, pelatihan ulang (reskilling), mitigasi kebijakan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja, meminimalkan dampak negatif PHK dan mendorong terciptanya pasar kerja yang lebih adaptif fan berkeadilan,” sebut pimpinan rapat Komisi IX DPR RI. (Jal)







