Legislator PDIP Sebut Purnawirawan TNI Bukan Abal-abal, Jadi Presiden Prabowo Harus Menanggapi Usulan Ganti Wapres

by
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun meminta Presiden Prabowo Subianto menanggapi serius pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan Wapres Gibran Rakabuming diganti.

“Jadi begini kalau menyangkut purnawirawan ini kan orang kita lihat ya ini bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam. Tapi kalau usulan purnawirawan itu harus di tanggapi serius oleh Presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal,” kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

“Ya Presiden harus, menanggapi usulan itu dengan dilakukan kajian-kajian ya, kan tentu usulan boleh saja tetapi harus dikaji dari aspek konstitusi,” sebutnya.

Komarudin mengatakan purnawirawan TNI yang mengusulkan hal tersebut bukanlah orang sembarangan. Para purnawirawan itu dinilai memberikan usulan dengan mempertimbangkan kondisi bangsa.

“Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya beban-beban tanggung jawab seorang Wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia,” sebutnya.

Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (Kds)