Kepala UPT PKB Depok Pastikan Uji Kir Bebas Dari Pungli

by
Pengujian kendaraan di UPT PKB Dishub Kota Depok. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Hindra Gunawan, memastikan seluruh proses pengujian kendaraan yang dilakukan UPT PKB Depok, dikerjakan secara transparan dan sesuai regulasi.

Ia menyatakan, pengujian kendaraan di Depok berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, yang mengutamakan aspek keselamatan dan kelaikan jalan.

“Kami memastikan, seluruh proses pengujian dilakukan sesuai aturan. Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, maka tidak akan kami luluskan,” tekannya, Selasa (25/3/2025).

Hindra mengutarakan, prinsip utama mereka adalah keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Saya pastikan juga, tidak ada pungutan liar (pungli) dalam layanan pengujian kendaraan di UPT PKB Depok,” tegasnya.

Pihaknya secara ketat mengawasi jalannya pengujian, agar bebas dari praktik percaloan.

“Kami pastikan layanan di UPT PKB, bersih dari pungli dan calo. Jika ada kendaraan yang tidak sesuai standar, hasilnya akan objektif dan tidak bisa diluluskan dengan cara apa pun,” ungkapnya.

Hampir 10 persen, tukasnya, dari total kendaraan yang diuji tidak lulus, lantaran tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Lantaran itu, Hindra mengingatkan pemilik kendaraan agar melakukan perawatan berkala, sebelum menjalani uji KIR.

Sebagai bentuk transparansi, Dishub Depok mengimbau pemilik kendaraan untuk mendaftar online sehari sebelum pengujian, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan tanpa menggunakan perantara.

“Dengan sistem online, proses pengujian menjadi lebih cepat, mudah, dan yang terpenting bebas dari potensi penyimpangan,” jelas Hindra.

Dishub Depok berharap, dapat meningkatkan keselamatan kendaraan yang beroperasi di jalan serta memberikan layanan yang bersih, profesional, dan berintegritas bagi masyarakat. (Rki)