Oknum Jaksa dan Pengacara Jadi Tersangka Penggelapan Barang Bukti Rp23 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) telah menahan seorang oknum Jaksa berinisial AZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat serta dua oknum pengacara yang berinisial BG dan OS.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atau gratifikasi dan suap sebesar Rp23,2 miliar milik korban Robot Trading Fahrenheit.

“Mereka kini kami tahan di Rutan yang berbeda. Untuk tersangka BG ditahan di Rutan Cipinang, tersangka OS di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan tersangka AZ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan dalam jumpa persnya, Kamis (27/2/2025) malam, di Jakarta.

Diungkapkan, kasus ini bermula pada tanggal 23 Desember 2024 saat akan dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti uang sebesar Rp61,4 miliar milik korban Robot Trading Fahrenheit. Namun atas inisiatif kuasa hukum korban, yakni BG dan OS, sebagian uang senilai Rp11,5 miliar diberikan kepada oknum Jaksa AZ dan sisanya diambil oleh kedua oknum kuasa hukum tersebut.

“Seyogyanya uang itu dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit sepenuhnya,,” ujar Syahron menandaskan.

Tetapi, lanjut dia, selaku kuasa hukum, yakni BG dan OS bersama oknum Jaksa AZ hanya mengembalikan barang bukti uang sebesar Rp38,2 miliar (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) kepada korban dan sisanya senilai Rp23,2 miliar (Dua
Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), dibagi dua kepada oknum Jaksa AZ dan oknum pengacara korban.

Atas tindak pidana korupsi suap tersebut, penyidik Kejati DKJ akhirnya memeriksa beberapa pihak, termasuk oknum Jaksa AZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan oknum kuasa hukum berinisial BG juga telah dimintai keterangan dan diperoleh alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu terhadap oknum kuasa hukum berinisial OS yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan oleh tim Intelijen Kejati DKJ yang dipimpin Asep Sontani.

“Sudah diamankan,” kata Asintel DKJ, Asep Sontani yang dikonfirmasi secara terpisah.

Saat ditanya kemungkinan adanya keterlibatan oknum jaksa lain yang menerima bagian uang dari oknum jaksa AZ, Kepala Kejati DKJ, Patris Yusrian Jaya mengakui adanya kemungkinan tersebut. Namun semua itu sangat tergantung bagaimana hasil pemeriksaan dari para tersangka.

“Bisa saja itu, tapi ini kan proses penyidikan masih berlanjut. Jika ada pihak lain yang terlibat, pasti akan kami proses secara obyektif, adil dan transparan,” tegas Kajati DKJ, Patris Yusran.

Atas perbuatan oknum Jaksa AZ, penyidik Kejati DKJ mentersangkakan dengan pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara ituperbuatan oknum pengacara BG dan OS dijerat dengan pasal sangkaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oisa