Pengawasan di Tenau, Tim Berhasil Cegah Lalu Lintas Ilegal Komoditas

by
Tim Gabungan saat melakukan pengawasan terhadap hewan, ikan dan tumbuhan ilegal di Tenau. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT), Badan Karantina Indonesia (Barantin), bersama tim gabungan selama tiga hari pengawasan berhasil menggagalkan lalu lintas ilegal baik yang masuk maupun keluar, melalui Pelabuhan Tenau.

“Kami berhasil mengamankan santigi, burung murai, dan kerang lola selama pengawasan,” ujar Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli dalam siaran pers di Kupang, Rabu (26/2/2025).

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh tempat pemasukan dan pengeluaran, yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).

“Barantin melakukan pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan liar, serta pengendalian peredaran satwa dan tumbuhan langka,” jelas Simon Soli.

Diakui Simon Soli, hewan, ikan, dan tumbuhan yang merupakan satwa dan tumbuhan liar tersebut akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui, adanya upaya lalu lintas ilegal media pembawa dapat membantu melaporkan kepada pihak berwenang,” pinta Simon Soli.

Tim gabungan terdiri dari BBKSDA NTT, Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Tenau, PT Pelni, PT DLU Armada Pelabuhan Laut, dan PT Pelindo melakukan pengawasan bersama pada Sabtu (22/2/2025) hingga Senin (24/2/2025).

Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina NTT, Rido mengatakan, tim mengamankan sejumlah satwa dan tumbuhan liar, berupa santigi sebanyak 53 koli, kerang lola 13 koli, dan burung murai batu 2 ekor.

“Tim gabungan mengamankan satwa dan tumbuhan liar, baik yang akan masuk dan keluar NTT tanpa dilengkapi dokumen persyaratan,” tegas dia.

Pada tempat yang sama, Rido memaparkan seperti dokumen karantina dari daerah asal dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN).

Diakuinya, hewan ilegal tersebut, ditemukan petugas gabungan di KM Dharma Kartika V yang akan berangkat dengan tujuan akhir Surabaya. Sudah diserahkan ke BBKSDA.

Sementara itu, Rido mengungkapkan ada 20 koli santigi lainnya ditemukan pada KM Sabuk Nusantara 28 yang sandar di Kupang asal Maluku Barat Daya. Pengawasan rutin ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga sumber daya alam hayati.

“Santigi dari Maluku Barat Daya akan ditolak ke daerah asal. Karantina melakukan pembinaan kepada pemilik barang untuk tidak mengulanginya kembali,” ujar Rido.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan serta tempat pemasukan dan pengeluaran lainnya untuk mencegah lalu lintas ilegal komoditas pertanian dan perikanan.

Menurut Rido lalu lintas ilegal satwa dan tumbuhan liar tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

“Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut tengah dikoordinasikan dengan para pihak terkait,” tambahnya.

Yang melanggar peraturan, ungkap Rido, akan mendapat anksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Selain itu, juga melanggar Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Dapat dikenakan hukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250 juta dan atau pencabutan izin usaha” pungkas Rido. (*/iir)