BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tindakan debt collector atau jasa penagihan yang ditunjuk oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol), banyak mendapat keluhan dari masyakarat yang memanfaatkan pinjol. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengunganpkan ribuan masyarakat Indonesia mengeluhkan tindakan debt collector yang dinilai melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Menurut Frederic, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, OJK menerima 13.007 aduan terkait perilaku kasar dan tidak sesuai prosedur dari petugas penagihan. Aduan ini menjadi yang paling banyak dilaporkan dalam layanan pengaduan OJK, memicu langkah tegas dari otoritas keuangan tersebut.
“Masyarakat Indonesia banyak mengadukan perilaku petugas penagihan atau debt collector pada layanan pengaduan konsumen OJK sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025,” sebutnya.
Frederica atau akrab disapa Kiki menyampaikan dari 36.873 pengaduan dari masyarakat, sebanyak 13.007 di antaranya merupakan aduan terkait perilaku debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Perilaku petugas penagihan atau debt collector ini sangat menjadi hal yang banyak diadukan dari masyarakat kita,” kata dia lagi.
Kiki menyampaikan, dari banyaknya aduan terhadap debt collector, OJK kemudian memverifikasinya dan memberikan sanksi. Kemudian, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 4.734 aduan dari masyarakat lantaran banyaknya data yang tidak akurat.
“Misalnya orang merasa tidak pernah memiliki pinjaman, tapi kemudian dia ada catatan macet di SLIK , seperti itu adalah kebocoran data konsumen dan sebagainya,” ujarnya seraya menambahkan, aduan lainnya yang banyak dari masyarakat terkait adanya penipuan yang mencapai 3.077 aduan.
Dalam penipuan ini, lanjut Kiki, di dalamnya menggunakan skema pembobolan rekening, skimming, fishing dan social engineering atau skema menggunakan psikologi orang, termasuk kesulitan klaim sebanyak 1.333 aduan.
“Memang ini masalah paling klasik di sektor asuransi yang kita juga sudah terus dampingi untuk konsumen-konsumen yang kesulitan dalam klaim ketika terjadi sesuatu kepada mereka dalam klaim namun tidak dibayarkan klaimnya,” katanya.
Terakhir, yakni permasalahan agunan dan jaminan 1.071 aduan. Kiki menyampaikan, aduan ini banyak terjadi di sektor perbankan maupun di pembiayaan. Sementara itu, secara keseluruhan dari layanan pengaduan konsumen OJK sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025 sebanyak 459.730 yang diterima OJK.
“Mayoritas merupakan pertanyaan sebanyak 342.111 pelanggan yang ditangani oleh tim kontak 157, sementara sekitar 8% atau 36.873 merupakan pengaduan, di mana 1.896 di antaranya berindikasi pelanggaran,” demikian Frederica Widyasari. (Ery)





