BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum Supratman Andi Atas di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu agenda pembahasan dalam rapat adalah terkait pemberian amnesti kepada narapidana tertentu atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Pemberian amnesti ini sendiri dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bakal melaporkan usulan pemberian pengampunan kepada narapidana KKB Papua yang “insaf” kepada Presiden Prabowo.
Seperti diketahui, dalam rapat ada seorang anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua yang menyinggung soal amnesti kepada narapidana KKB Papua . Sementara, dalam ketentuan yang berlaku, amnesti tidak diberikan kepada sejumlah kriteria narapidana, termasuk kelompok makar yang terkait dengan Papua.
“Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua, supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua,” kata Supratman .
Dia menambahkan, sudah ada 7 orang di Makassar yang sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Selanjutnya, Menkum Supratman Andi merespon usulan tersebut dengan meminta agar usulan segera dimasukkan ke dalam surat. Pihaknya akan mengkonsultasikan kepada Presiden Prabowo.
“Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden. Karena yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata,” ucap Supratman.
Dia juga mengatakan, usulan usulan bisa saja dipertimbangkan mengingat keputusan belum final. Amnesti pun baru akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
“Karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan,” jelasnya.
Seperti diketahui, sudah ada asesmen sementara, yang hasilnya, bahwa narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. (Asim)