BERITABUANA.CO, DEPOK – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Depok Enjat Mujiat, memastikan pelayanan jemaah haji tahun 2025 tetap optimal, meski Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berkurang.
Penurunan BPIH, terangnya, berdampak pada pengurangan Bipih yang harus dibayar jemaah.
“Untuk tahun 2024, rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah adalah Rp 56.046.171,60. Sementara untuk tahun 2025, rata-rata Bipih turun menjadi Rp 55.431.750,78,” bebernya, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, tambahnya, alokasi nilai manfaat yang berasal dari optimalisasi setoran awal jemaah, juga mengalami penurunan.
Rata-rata, sambungnya, nilai manfaat per jemaah pada tahun 2024 adalah Rp 37.364.114,40, sementara untuk tahun ini, nilai manfaat rata-rata per jemaah turun menjadi Rp 33.978.508,01.
“Semoga penurunan biaya ini, dapat meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas pelayanan selama di Tanah Suci” tukasnya.
Enjat mengatakan, Pemerintah juga memastikan seluruh fasilitas, termasuk akomodasi, konsumsi dan transportasi, tetap berjalan optimal untuk kenyamanan jemaah.
Keputusan itu, tandasnya, disambut baik berbagai pihak, mengingat naiknya kurs mata uang asing sempat menimbulkan kekhawatiran terkait biaya haji.
“Dengan adanya dukungan dari dana manfaat, jemaah tetap mendapatkan pelayanan terbaik dengan biaya yang lebih ringan,” utasnya.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah (H) atau tahun 2025 Masehi (M).
Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar, ditetapkan rata-rata BPIH untuk setiap jemaah haji reguler sebesar Rp 89.410.258,79.
Biaya itu, ditetapkan dengan asumsi kurs 1 USD setara Rp 16.000 dan 1 SAR (Riyal Saudi) senilai Rp 4.266,67.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini menunjukkan penurunan dari rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Dari total biaya tersebut, terdapat dua komponen utama yang menjadi tanggung jawab jemaah dan pemerintah. (Rki)