BERITABUANA.CO WASHINTON – Presiden Amerika Serikat (AS),, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis kemarin (6/2/2025) waktu setempat, yang memberikan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah lembaga tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, seperti dilaporkan oleh Anadolu Agency.
Dalam perintahnya sebagaimana dikutip beritabuana.co, Jumat (7/2/2025), Trump menuduh ICC melakukan tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya, Israel.
Ia berpendapat bahwa tindakan ICC terhadap Israel dan AS menciptakan preseden berbahaya yang dapat membahayakan personel Amerika dengan risiko pelecehan, penyalahgunaan, dan penangkapan.
“Tindakan berbahaya ini mengancam kedaulatan Amerika Serikat dan merusak kebijakan keamanan nasional serta hubungan luar negeri yang penting bagi pemerintah kami dan sekutu, termasuk Israel,” ujar Trump.
Berdasarkan perintah tersebut, AS berwenang menjatuhkan sanksi berat terhadap pejabat ICC, termasuk pembekuan aset dan larangan masuk bagi mereka serta keluarganya, dengan alasan kepentingan nasional.
Pada Januari lalu, setelah Trump dilantik kembali, Dewan Perwakilan AS menyetujui rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada ICC, tetapi Senat tidak meloloskan langkah tersebut pada 28 Januari.
Perintah Penangkapan Netanyahu
Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, menghadapi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC yang berbasis di Den Haag pada November tahun lalu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Selain itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait perangnya di wilayah tersebut.
Trump menambahkan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas AS maupun Israel, karena kedua negara bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC.
“Kedua negara tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC, dan keduanya adalah demokrasi yang berkembang dengan militer yang secara ketat mematuhi hukum perang,” tulisnya. (Red)