BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus pagar laut misterius di Tangerang adalah perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-undang (UU). Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan proses hukum dalam kasus tersebut.
“Satu yang belum dan itu sangat penting, kejelasan proses hukum. Padahal, ini pelanggaran hukum luar biasa, perampokan terhadap kekayaan negara, perampokan terhadap sumber daya alam yang dilindungi Undang-Undang (UU),” kata mantan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Pakar hukum tata negara ini mengatakan laut tidak boleh dimiliki siapapun pihak-pihak swasta, baik perusahaan maupun perorangan, dan hanya boleh dimiliki negara. Dalam hukum yang berlaku di Indonesia tidak pernah ada hak guna laut atau HGB di laut.
Mahfud mengatakan hak guna bangunan hanya ada di tanah. Menurutnya, sertifikat HGB yang diberikan di atas air dan sudah dibuatkan kavling-kavling, menandakan memang ada niat jahat.
Ia menduga nantinya ketika terjadi abrasi dan tampak menjadi daratan, tanah yang sudah dipagar itu akan dibagi, diukur per meternya dan jadi reklamasi.
Mahfud mendesak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera mengambil tindakan untuk memproses hukum kasus pagar laut itu. (Kds)