BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, telah menyiapkan tim monitoring guna memantau kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Depok tahun 2025.
Pada tahun ini, UMK Kota Depok mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720,78, dari sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 4.878.612 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 317.109,78.
Kepala Disnaker Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, tim tersebut merupakan tuntutan dari para serikat pekerja. Sehingga, kenaikan UMK di perusahaan dapat terpantau dengan optimal.
“Jadi nanti akan dibentuk tim, untuk mengoptimalisasi kenaikan UMK. Mereka, akan monitor ke perusahaan,” tukasnya, Kamis (23/1/2025).
Sidik mengungkapkan, pada dasarnya pemantauan itu wewenang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) di wilayah. Namun, akan dioptimalkan dengan dibentuknya tim monitoring.
Ia menegaskan, tetap akan koordinasi dengan UPTD Wasnaker dalam melakukan pemantauan ke perusahaan.
“Harapannya, perusahaan di Kota Depok sudah menaikkan UMK pekerjanya sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” utasnya. (Rki)