Tragis !!! Suarakan Aspirasi Warga, Sejumlah Ketua RT dan RW Malah Dihukum Ganti Rugi Rp40 Miliar Lebih

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Heru, Ketua RW 06 Blok A Perumahan Cinere Estate, Depok, Jawa Barat, tidak menyangka bakal berurusan dengan hukum. Apalagi saat ini usianya juga sudah memasuki kepala enam. Bersama Heru, ada 8 Ketua RT di RW 06 yang digugat oleh pengembang dengan nama PT. Megapolitan Development Tbk.

“Jujur saja tidak hanya saya, tapi semua kami ini yang menjadi tergugat kepikiran, kenapa jadi kami yang dihukum, masa iya menjalankan tugas sebagai Ketua RW dan RT jadinya dihukum seperti ini? Padahal dalam menjalankan tugas, kami ada payung hukumnya seperti dalam Pasal 20 ayat (3) huruf g dan huruf i Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Kami hanya menampung dan mengusulkan aspirasi warga terhadap beberapa hal yang salah satunya mengenai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang ada di wilayah kerja RT. Masa iya karena dulu pernah memberikan kuasa kepada kuasa hukum, dijadikan dasar oleh majelis hakim tingkat banding sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pemberian kuasa itu kan karena kami awam hukum, makanya minta didampingi untuk musyawarah pada saat itu,” ujar Heru didampingi beberapa Ketua RT yang tergugat di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Heru pun mengaku sedih karena masa tuanya harus menanggung beban berurusan dengan hukum. Padahal ia mau menjadi Ketua RW karena ingin melayani warga. Sehingga jika tugasnya melayani warga harus berujung hukum maka mungkin tidak akan ada lagi orang yang bersedia untuk menjadi Ketua RW atau RT di lingkungannya.

“Kan yang ikut poling dan menolak pembangunan jembatan itu masing-masing warga, gak diwakilkan oleh Ketua RT / RW nya. Kenapa jadi Ketua RT dan RW yang menanggung semua beban? Kalau memang surat kuasa tersebut dijadikan dasar perwakilan dari warga Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, jadi seluruh warga ikut menanggung kerugian tersebut dong? Darimana kami mampu membayar ganti rugi yang dijatuhkan oleh hakim sebesar Rp40an miliar?Bagaimana cara pembagiannya ke tiap-tiap warga??Ga tau lagi saya gimana logikanya itu putusan,” jelasnya.

“Semoga pembelaan kami ini mendapat putusan yang adil oleh majelis hakim di mahkamah agung dan perjuangan kami ini para tergugat yang hampir seluruhnya berumur lansia diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Mengetahui,” imbuhnya.

Perkara hukum yang menjerat Heru dan 8 Ketua RT berawal ketika PT. Megapolitan Development Tbk berencana melakukan pembangunan perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang lahannya berada di 2 wilayah berbeda, yaitu di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate (sebanyak 20%) dan Kelurahan Pangkalan Jati (sebanyak 80%). Kedua bidang lahan tersebut terpisah oleh sebuah Kali Grogol.

PT. Megapolitan Development Tbk berkeinginan membangun jembatan di atas kali Grogol sebagai penghubung dari lahannya yang berada di Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate dan di Kelurahan Pangkalan Jati, sehingga nantinya akan dibuat One Gate System, sehingga akses keluar masuk perumahan CGR yang di kelurahan Pangkalan Jati akan melalui akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Terjadilah proses perundingan yang diawali dengan adanya surat dari Pengembang melalui Kuasa Hukumnya untuk bermusyawarah guna mendiskusikan keinginan Pengembang tersebut, yang dilanjutkan dengan jawab menjawab melalui surat serta pertemuan antara pihak Pengembang beserta kuasa hukumnya dengan para ketua RT – ketua RW setempat yang juga sempat didampingi oleh kuasa hukumnya terdahulu. Para ketua RT – ketua RW awam hukum, maka membutuhkan pendampingan hukum, mengingat pihak Pengembang juga didampingi oleh Kuasa Hukum.

Kemudian dilakukanlah polling kepada para warga di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, terkait apakah menyetujui atau menolak pembangunan jembatan yang akan dilakukan Pengembang di atas Kali Grogol. Dan hasilnya adalah sebanyak 98% menolak pembangunan jembatan tersebut. Yang ditolak oleh mayoritas para warga adalah mengenai pembangunan jembatan karena dikhawatirkan berpotensi membuka ancaman kejahatan yang akan menggangu kenyamanan dan keamanan terhadap para warga di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate.

Terlebih lagi warga yang berdomisili di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate sudah bekerja keras serta bahu membahu swadaya dalam memelihara dan menjaga keamanan lingkungan wilayah tersebut selama 35 tahun secara mandiri.

Warga tidak menolak rencana pembangunan Cinere Golf Residence yang akan dilakukan oleh Pengembang yang lahannya (sebanyak 20%) berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, karena memang itu adalah lahan milik Pengembang. Akan tetapi mayoritas warga menolak keinginan Pengembang untuk membangun jembatan tersebut, karena nantinya akan menggunakan akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate yang nantinya akan menjadi One Gate System.

Warga menilai bahwa lahan Pengembang yang berada di Kelurahan Pangkalan Jati sudah mempunyai jalur tersendiri, sehingga untuk akses keluar masuk Cinere Golf Residence di Kelurahan Pangkalan Jati seharusnyalah berada di Kelurahan Pangkalan Jati bukan melalui wilayah Perumahan Cinere Estate.

Pada awal tahun 2024, PT. PT. Megapolitan Development Tbk melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan menggugat beberapa pihak, yakni para Tergugat, yang terdiri dari mantan ketua RW, 8 ketua RT, serta Badan Keuangan Daerah Depok selaku Turut Tergugat. Namun Pengadilan Negeri Depok Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk, tanggal 15 Oktober 2024 diputuskan gugatan tidak diterima karena dikabulkannya eksepsi kurang pihak. Majelis Hakim tingkat pertama yang memutus perkara tersebut juga mempertimbangkan hukum dengan landasan yuridis.

Dimana majelis hakim menimbang bahwa para warga lah yang memiliki kepentingan hukum dan terdampak atas rencana pembangunan pengembang apabila menggunakan akses melalui blok A Cinere Estate. Sehingga dengan tidak ditariknya seluruh warga blok A Cinere Estate, menjadikan gugatan kurang pihak, sehingga dengan demikian eksepsi kurang pihak beralasan untuk dikabulkan.

Atas putusan tersebut, PT. Megapolitan Development Tbk mengajukan Permohonan Banding pada tanggal 25 Oktober 2024 dan Memori Banding pada tanggal 1 November 2024. Atas hal tersebut, Para Terbanding II-X menyampaikan Kontra Memori Banding pada tanggal 8 November 2024 serta Terbanding I mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 11 November 2024. Warga kaget karena putusan tanggal 5 Desember 2024 putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, ditolak oleh Majelis Hakim Tingkat Banding.

Selain itu, dalam pertimbangannya yang lain dikatakan, bahwa akibat dihalang-halangi oleh Para Tergugat maka rencana pembangunan Perumahan Cinere Golf Residence menjadi terhambat. Ketua RW dan 8 Ketua RT juga dibayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp40,8 miliar.

”Terhadap putusan pada tingkat banding ini kami sudah menyurati Ke Komisi Yudisial (KY) untuk dapat melakukan pengawasan terhadap proses perkara ini baik pada tingkat banding serta kasasi dan meminta untuk melakukan audiensi agar kami dapat menyampaikan secara langsung apa-apa saja yang menjadi keresahan kami,”’paparnya.

Hingga berita ini diturunkan masih menunggu keterangan dari PT. Megapolitan Development Tbk. Oisa