BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus viral tawuran dua kelompok yang berujung kesadisan, di mana dipukuli, ditendangi rame-rame dan dibacoki dan dilindas motor hingga luka mengenaskan, di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap Polisi. Pelakunya 3 orang sudah ditangkap.
“Beberapa jam setelah kejadian 2 orang pelaku inisial R dan inisial P sudah kami tangkap. Selanjutnya siang ini tadi kita tangkap lagi inisial Z,” kata Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (5/1/2025).
Onkoseno mengatakan satu pelaku berinisial Z masih berusia 17 tahun. Mereka yang diamankan masing-masing berperan sebagai pembacok hingga yang melindas korban.
“R sebagai pembacok mengenakan celana pendek hitam, P pelindas menggunakan roda dua, dan Z penabrak kedua menggunakan motor,” ujarnya.
Peristiwa mengerikan tersebut viral di media sosial. Terlihat korban yang mengenakan sweater abu tengah dipukuli oleh sekelompok orang di tengah jalan.
Para pelaku terlihat memukul, menendang kepala, hingga membacok korban berkali-kali dengan senjata tajam celurit panjang. Korban saat itu hanya tersungkur melindungi kepalanya. Tak sampai di situ, korban juga dilindas oleh motor.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utama, mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (3/1/2025) dini hari. Polisi sudah menyelidiki kasus tersebut.
Kukuh mengatakan kedua kelompok janjian untuk melakukan tawuran di lokasi. Saat itu korban berinisial N (17) tertinggal oleh kelompoknya hingga berujung dikeroyok.
“Korban di bawah umur inisial N (17), dia kelas 2 SMA. Kronologinya mereka itu janjian, tawuran. Korban ketinggalan terus dipukuli rame-rame, dihantam,” kata Kukuh saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
Kukuh juga membenarkan korban dibacok bertubi-tubi hingga dilindas motor. Korban mengalami sejumlah luka dan dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi.
“Dibacok, iya dilindas motor juga. Korban lukanya banyak ada di kepala, di punggung, tangan, luka sobek luka bacok. Masih dirawat di RSUD, sudah dirawat inap,” tuturnya.