BERITABUANA CO, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold memang menggembirakan bagi kalangan parati politik, karena pada pemilihan presiden yang akan datang tidak perlu lagi ada syarat yang memberatkan. Artinya, setiap partai politik boleh mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam kaitan ini , Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap mematuhi putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen.
Seperti diketahui, putusan tersebut tertuang dalam Putusan No 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Nah, dengan adanya putusan tersebut, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk menguasai minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu DPR tidak lagi berlaku.
“Maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebagai putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Ketua DPP PDIP, Said Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (3/1/2025) .
Said mengatakan, dengan adanya putusan tersebut nantinya MK meminta pemerintah dan DPR untuk segera merancang aturan baru yang dapat mengatur agar tidak terjadi terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sebab , hal itu bisa berpotensi merusak esensi pemilu presiden dan wakil presiden yang langsung dipilih oleh rakyat.
“MK dalam pertimbangannya meminta pembentuk undang undang untuk melakukan rekayasa konstitusional, namun tetap memperhatikan hal hal seperti; semua parpol boleh berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah nasional,” kata Ketua Banggar DPR RI ini.
Dengan demikian, sambung Said, MK juga mengingatkan pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR, dalam proses pembahasan revisi undang-undang pemilu.
“Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang undang pemilu antara pemerintah dan DPR,” pungkas Said.
Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai politik mengusung capres-cawapres dibatalkan MK kemarin setelah adanya gugatan uji materi dari kelompok masyarakat. (Asim)