Pakar Keuangan Sebut Kebijakan Prabowo Berkeadilan

by
Asep Dahlan, Konsultan Keuangan dari dahlanconsuktan.com. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pakar keuangan, Asep Dahlan, menilai wajar kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khusus untuk barang mewah. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

“Kebijakan PPN 12% untuk barang mewah adalah hal yang wajar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dan keadilan,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Asep Dahlan, yang juga pendiri Dahlan Consultant, mendukung langkah ini dan menilai kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat umum.

“Untuk barang-barang mewah, wajar jika PPN-nya dinaikkan. Orang yang membeli barang mewah tentu sudah berkecukupan secara finansial,” jelas Asep.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak menaikkan pajak untuk barang kebutuhan pokok dan barang yang sering digunakan masyarakat luas.

“Untuk barang seperti sembako atau restoran, pajaknya lebih baik tetap di angka 10%. Kalau pun harus naik, itu hanya sebagai upaya terakhir untuk menutupi defisit keuangan negara,” pungkasnya. (Ery)