BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu berat adalah subjektivitas hakim.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar meyakini bukti yang dimiliki jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi timah itu sudah sesuai substansi.
“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” ujar Harli dalam konferensi pers ‘Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2024,’ pada Selasa (31/12/2024), di Jakarta.
Dijelaskan Harli, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim.
Namun secara substansi, Harli memastikan tidak ada hal yang keliru terhadap substansi tuntutan yang diberikan jaksa.
“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, tidak ada masalah,” tegas.
Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menganggap, tuntutan jaksa 12 tahun penjara bagi terdakwa Harvey Moeis dinilainya terlalu berat.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” ujarnya saat dipersidangan.
Dijelaskan Eko, penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.
Di sisi lain, Ketua Mejleis Hakim dalam sidang vonis suami artis Sandra Dewi itu menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.
Hakim Eko juga menyatakan, bahwa Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah.
Menurut penilaian sang hakim, terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini, dengan menilai terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” jelas Eko.
“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” tandasnya.
Selain itu, hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
“Bahwa dengan keadaan tersebut Terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk,” ujar Eko.
Menurutnya, T Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang.
Berdasarkan hal itu, akhirnya hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Eko pun menyatakan hukuman Harvey harus dikurangi. Oisa