Cukai Rokok Elektrik Harapan Indonesia Sehat: Realita: Realita atau Utopia?

by

ASAP rokok elektrik yang dulunya dianggap sebagai tiupan perubahan, kini mulai
menyelimuti udara kebijakan dengan dilema yang tak terhindarkan. Seperti uap yang tampak ringan tetapi meninggalkan jejak.

Popularitas rokok elektrik telah membangkitkan perhatian terhadap dampaknya pada kesehatan masyarakat dan keadilan fiskal. Pemerintah mulai
menimbang penerapan cukai pada produk ini, bukan hanya untuk mengatur konsumsinya tetapi juga sebagai upaya untuk menyelaraskan dengan visi kesehatan publik dan pendapatan negara.

Namun apakah cukai rokok elektrik ini mampu menghembuskan angin segar yang
menyeimbangkan regulasi, ataukah hanya menjadi asap kebingungan di tengah masyarakat?

Rokok elektrik awalnya digadang sebagai solusi “lebih sehat” yang kini menjelma
menjadi fenomena yang meluas di tengah pergaulan kalangan remaja di Indonesia.

Berdasarkan data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan
prevalensi perokok elektrik naik dari 0.3% (2011) menjadi 3% (2021). Kemudian, prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun juga meningkat sebesar 19,2%. Seperti api kecil yang mudah menyebar jika dibiarkan.

Penggunaan rokok elektrik kini merambah berbagai lapisan masyarakat dengan pertumbuhan pengguna yang pesat. Ironisnya, di balik kepulan uap yang tampak tak berbahaya, rokok elektrik menyimpan ancaman serius, bukan hanya bagi kesehatan pengguna, tetapi juga bagi lingkungan.

Komponen rokok elektrik, seperti baterai lithium dan cairan nikotin, sulit didaur ulang
dan berpotensi menjadi limbah beracun yang merusak tanah serta air. Plastik dari perangkat sekali pakai menambah beban pada sistem pengelolaan sampah yang sudah kewalahan.

Fenomena ini menghadirkan tantangan besar, menggambarkan bahwa di balik tren modern ini tersembunyi dampak negatif luar biasa yang perlu diantisipasi dengan regulasi yang lebih tegas.

Cukai Rokok Elektrik 

Penerapan cukai pada rokok elektrik dapat menjadi langkah strategis dalam
mewujudkan Indonesia yang lebih sehat. Sebagai produk yang terus meningkat konsumsinya, rokok elektrik sering kali dipromosikan sebagai alternatif yang “lebih aman” dibandingkan rokok konvensional.

Namun di balik klaim tersebut, terdapat berbagai risiko kesehatan yang
tidak dapat diabaikan, seperti potensi kerusakan paru-paru akibat penggunaan jangka panjang dan ketergantungan nikotin yang juga berkontribusi terhadap biaya kesehatan masyarakat.

Dengan pengenaan cukai, pemerintah dapat meminimalisir eksternalitas negatif yang
ditimbulkan oleh produk ini, sehingga harganya mencerminkan dampak kesehatannya secara lebih adil.

LMenurut dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), rokok elektrik bukanlah tanpa resiko, meski
lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, kandungan nikotin dalam cairannya tetap dapat menyebabkan ketergantungan, terutama pada anak muda yang masih dalam tahap perkembangan.

Pengenaan atas cukai rokok elektrik ini, pemerintah dapat menginternalisasi
eksternalitas negatif yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini, sehingga harganya
mencerminkan dampak kesehatannya secara lebih adil.

Pungutan Cukai Plastik

Lebih lanjut, hasil dari pemungutan cukai rokok elektrik dapat dialokasikan sebagai
“earmarking tax” yang digunakan untuk mendukung kampanye kesehatan masyarakat, pembiayaan pelayanan kesehatan, dan edukasi tentang bahaya penggunaan rokok elektrik.

Kebijakan ini tidak hanya berfungsi untuk mengendalikan konsumsi, tetapi juga
mengarahkan masyarakat pada gaya hidup yang lebih sehat. Salah satu penggunaannya untuk mendanai kampanye edukasi nasional mengenai bahaya nikotin dan dampak jangka panjang dari rokok elektrik, yang ditargetkan pada kelompok usia muda sebagai pengguna terbesar.

Selain itu juga, hasil cukai ini dialokasikan untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan seperti peningkatan fasilitas medis serta subsidi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dengan pengelolaan yang transparan dan alokasi dana yang tepat sasaran, cukai rokok
elektrik berpotensi menjadi instrumen penting dalam mengurangi dampak negatifnya sekaligus mendorong tercapainya visi Indonesia sehat.

Sebagaimana disampaikan oleh Dr. Sri
Mulyani Indrawati, pengelolaan yang tepat dan transparan akan memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat langsung yang nyata dan mendukung tercapainya visi Indonesia Sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Menuju Indonesia Sehat 

Kebijakan cukai rokok elektrik dapat menjadi alat strategis dalam mendukung program Indonesia sehat, khususnya dalam mengendalikan konsumsi produk yang berisiko terhadap kesehatan ini.

Sebagai langkah praktis, pemerintah dapat memastikan bahwa penerapan cukai ini mencakup tiga aspek utama. Pertama, struktur tarif cukai harus dirancang
untuk mencerminkan tingkat risiko kesehatan dari rokok elektrik, sehingga mampu menjadi instrumen pengendalian yang efektif.

Tarif cukai yang lebih tinggi pada produk dengan kandungan nikotin yang tinggi dapat membantu menekan konsumsi, terutama di kalangan remaja yang menjadi pengguna potensial.

Penyesuaian tarif cukai ini juga harus
mempertimbangkan daya beli masyarakat untuk memastikan kebijakan ini tidak
menimbulkan kesenjangan sosial.

Kedua, hasil pemungutan cukai harus dialokasikan secara transparan untuk program kesehatan masyarakat, seperti edukasi tentang bahaya nikotin dan
pembiayaan pelayanan kesehatan yang menangani penyakit terkait penggunaan rokok.

Transparansi dalam penggunaan dana ini dapat ditingkatkan melalui pelaporan publik yang rutin, sehingga masyarakat dapat melihat langsung dampak positif dari kebijakan kenaikan cukai ini.

Alokasi dana yang terencana dengan baik juga bisa dipakai untuk pembiayaan riset
untuk memahami dampak jangka panjang rokok elektrik terhadap kesehatan dan lingkungan.

Ketiga, pengawasan distribusi dan penjualan rokok elektrik perlu diperketat untuk mencegah peredaran produk ilegal yang dapat melemahkan efektivitas kebijakan

Pemerintah perlu memastikan bahwa distribusi serta penjualan produk rokok elektrik mematuhi aturan yang
berlaku, termasuk pelabelan yang jelas dan pembatasan penjualan kepada anak di bawah umur.

Selain itu juga, penguatan kerja sama antara pemerintah, otoritas bea cukai, dan aparat
penegak hukum menjadi sangat penting untuk menangani penyelundupan, produk palsu dan rokok elektrik yang tidak bercukai.

Melalui langkah-langkah praktis ini, kebijakan cukai rokok elektrik ini dapat
memberikan dampak nyata dalam mengurangi konsumsi produk berisiko sekaligus mendukung visi Indonesia Sehat 2045.

Pendekatan secara menyeluruh dan terintegrasi akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya membatasi penggunaan rokok elektrik, tetapi
juga menciptakan lingkungan yang lebih sehat, generasi yang lebih sadar akan kesehatannyin dan sistem ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Kendala Utama 

Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi tantangan signifikan. Salah satu
kendala utama adalah resistensi dari industri, yang sering kali menyatakan bahwa rokok elektrik adalah alternatif “lebih aman” daripada rokok konvensional.

Klaim tersebut, meskipun belum sepenuhnya didukung oleh penelitian ilmiah yang menyeluruh, kerap digunakan sebagai argumen untuk menghindari pengenaan tarif cukai yang tinggi.

Selain itu, lemahnya kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan rokok elektrik menjadi penghalang dalam mengubah pola konsumsi, terutama di kalangan remaja yang mudah terpengaruh oleh tren dan iklan produk ini.

Kemudian, regulasi yang belum seragam dan keterbatasan infrastruktur penegakan
hukum juga menjadi hambatan dalam mengatasi produk-produk ilegal. Dalam praktiknya keterbatasan infrastruktur penegakan hukum, pengawasan distribusi dan penjualan produk rokok elektrik sering kali tidak maksimal, sehingga produk-produk ilegal mudah beredar.

Kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah, seperti bea cukai, polisi, dan dinas kesehatan, memperburuk situasi ini.

Selain itu, pasar gelap yang mungkin muncul akibat kenaikan harga produk legal juga dapat melemahkan tujuan utama dari kebijakan cukai, yaitu mengendalikan konsumsi.

Meskipun demikian, dengan pendekatan yang menyeluruh seperti memperkuat
penegakan hukum, meningkatkan edukasi masyarakat, dan memastikan pengelolaan dana yang transparan, kebijakan ini dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi dampak negatif rokok elektrik terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan kebijakan yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta memiliki potensi besar untuk mendukung tercapainya visi Indonesia sehat secara berkelanjutan.

Penulis: *Septa Wahyu Kurniawan & Esekiel Munthe* – (Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal – Universitas Indonesia