BERITABUANA.CO, MEDAN – Anggota Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyekapan berujung pembunuhan terhadap korban berinisial ARS (44) warga Desa Mulio Rejo, Deli Serdang.
Anggota bergerak usai menerima laporan dari warga bahwa pada Minggu (8/12/2024) pukul 01.00 WIB korban (ARS) diculik & disekap oleh beberapa orang pria.
“Benar bahwa kita berhasil membuka rangkaian peristiwa penyekapan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Pos Pengamanan Nataru Posbloc, Jalan Kesawan, Kota Medan, Sabtu (21/12/2024) malam.
Gidion menjelaskan, setelah melalui penyelidikan, diperoleh informasi jika salah satu tersangka yang melakukan penjemputan dari rumah korban, adalah CJS (22) dan ditangkap pada Senin (16/12/2024) di jalan Binjai KM 10, Sunggal, Deli Serdang.
Dari keterangan CJS (22) keluarlah nama-nama tersangka lainnya yakni MFIH (25), dan FA (37). Satu orang lagi masih dalam pencarian.
“Dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka, satu tersangka sedang dalam pencarian,” katanya.
Menurut pengakuan para tersangka, korban (ARS) dibunuh dengan cara dianiaya dan terkena hantaman benda tumpul.
“Tangan korban dan punggung memar, luka memar tersebut akibat benda tumpul. Ada memar di mulut, tulang hidung kiri retak akibat hantaman benda, pendarahan di kepala akibat benda tumpul”, ungkap Gidion.
Hasil otopsinya tangan korban terikat kabel, kepala dilakban terkelupas kondisi fisiknya menutup mata dan hidung dan ada bekas lilitan tali di leher korban.
“Kesimpulan awal korban meninggal akibat kehabisan nafas, akibat jeratan di leher,” ungkapnya.(CS)