BERITABUANA.CO, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), bisa disebut partai yang senang membalik kenyataan, atau dengan kata kiasan, ‘lempar batu sembunyi tangan’. Hal ini sudah bukan menjadi rahasia umum lagi. Dan yang paling anyar adalah soal Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Kenaikan PPN 12% tersebut sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan itu sudah disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui Fraksi DPR PDIP.
Dan sebagai catatan, dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.
“Jika sekarang sikap PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan,” ujar Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
Ia mengatakan sebagian masyarakat tentu akan menilai perubahan sikap PDIP dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan. Karena argumentasi ditentukan oleh posisi (kekuasaan).
“Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan,” ujar Viva.
Di sisi lain, kebijakan Presiden Prabowo untuk memberlakukan PPN 12% secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah dianggap sebagai langkah bijaksana. Kebijakan ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.
Lebih lanjut, Viva mengatakan Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Untuk itu, monitoring dan evaluasi terhadap semua aspirasi yang berkembang di masyarakat akan terus dilakukan oleh pemerintah. (Kds)





