BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan, jumlah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang bersumber pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp150 miliar,” kata Syahron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024), di Jakarta.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan tim penyidik juga menemukan ratusan stempel palsu yang disanyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan untuk mencairkan anggaran.
Seperti dibuatnya stempel sanggar kesenian, stempel kegiatan UMKM, stempel kegiatan festifal budaya, dan sebegainya.
“Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran, padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada,” jelas Syahron.
Diungkapkan, bahwa penggeledahan dilakukan sebagai tindaklanjut pendalaman hasil penyelidikan kasusnya. Karena itu berdasarkan hasil pengumpulan data – data tersebut, pihak Kejati menemukan dugaan tindak pidana dan penyelidikan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Selain penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan tersebut, tim juga melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda. Yakni, penggeledahan di kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lainnya berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.
“Beberapa dokumen dan berkas penting lainnya, seperti laptop, ponsel, komputer berhasil disita untuk penyempurnaan alat bukti dalam perkara itu,” kata Syahron
Meski begitu Kasipenkum juga menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Sedangkan jumlah kerugiannya masih kita tunggu dari hasil audit BPKP dan BPK,” pungkasnya. Oisa