BERITABUANA.CO, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, batal mengumumkan penetapan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode tahun 2025-2030, sebagai pemenang Pilkada Depok tahun 2024 Supian Suri – Chandra Rahmansyah, lantaran masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan tim 01 IBH-Ririn.
Ketua KPU Depok Willi Sumarlin kepada wartawan mengatakan, sebelumnya tim pasangan calon nomor urut 1 IBH-Ririn mengajukan gugatan ke MK.
“Ya, memang saat ini kami KPU menunggu keputusan dulu MK ya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Ia menambahkan, jika tim IBH-Ririn sudah mendaftarkan ke MK, maka otomatis KPU harus menunggu putusan MK atas gugatan tersebut.
“Jika gugatan itu ditarik lagi oleh tim Imam-Ririn, ya harus melalui proses, tidak bisa langsung tarik lagi begitu saja,” terangnya.
Wili menegaskan, pihaknya harus menunggu penetapan resmi pemenang Pilkada Depok. Jika gugatan tim salah satu pasangan calon ditolak MK, maka MK akan bersurat ke KPU RI untuk melakukan penetapannya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok telah mengumumkan hasil rapat pleno penghitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta Wali dan Wakil Wali Kota Depok.
Pada Pilkada Kota Depok, pasangan Supian-Chandra mampu mengungguli pasangan IBH-Ririn, meskipun masih terdapat 500 ribu masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya.
Pada penghitungan suara Pilkada Depok, untuk Walikota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 1 pasangan IBH-Ririn mendapatkan 396.863 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, yakni Supian-Chandra mendapatkan 451.785 suara.
“Itu sudah kami tetapkan dan sudah kami buatkan surat keputusannya. Jadi kami menghormati apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan KPU, ya silahkan melakukan upaya hukum melalui saluran yang telah disediakan,” utasnya. (Rki)