BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang gandeng Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi NTT kembali menjalin kerja sama, dengan menyelenggarakan sosialisasi perpajakan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Gedung DPD Provinsi NTT, Rabu (11/12/2024) ini dihadiri 142 peserta terdiri dari 98 peserta yang hadir langsung dan 44 peserta yang mengikuti secara daring.
Peserta kegiatan berasal dari kalangan pengusaha, yang menjadi anggota Kadin NTT. Tema sosialisasi yang menjadi pembahasan adalah “Coretax dan Isu Perpajakan Terkini”.
Ketua Umum Kadin NTT, Bonny Liyanto menyampaikan apresiasi, atas kerja sama dan hubungan baik antara Kadin NTT dan KPP Pratama Kupang.
“Apresiasi KPP Pratama yang bersedia mensosialisasi coretax, penyesuaian tarif PPN, pajak bagi UMKM, dan informasi perpajakan lainnya,” tutur Bobby.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan juga mengapresiasi Wajib Pajak, atas kontribusinya dalam penerimaan negara melalui pajak.
“Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan, yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan,” ujar Rimedi Tarigan.
Ditambahkan Rimedi Tarigan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, edukasi perpajakan, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
“Kami harapkan, ketika resmi digunakan nanti, mampu memberikan layanan perpajakan yang Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti (MANTAP),” ungkap Rimedi Tarigan.
Dia juga memaparkan mengenai upaya pemberdayaan UMKM KPP Pratama Kupang, serta penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yang menjadi bagian dari reformasi perpajakan dalam rangka memperkuat fondasi penerimaan negara.
“Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” tegas Rimedi Tarigan.
Ditambahkan Rimedi Tarigan, tentunya kebijakan ini telah didahului dengan berbagai upaya, dalam rangka penguatan daya beli masyarakat, serta tetap memberikan fasilitas pembebasan PPn atas barang kebutuhan pokok serta berbagai jasa layanan dasar (kesehatan, keuangan, asuransi, pendidikan, dll).
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Joshua Deno Christwen Harefa memperkenalkan Aplikasi Coretax dan beberapa pengaturannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
“Dengan adanya coretax, dapat berada dalam satu sistem yang terintegrasi,” jelas Joshua.
Joshua juga mengajak para peserta yang hadir untuk melakukan simulasi penerapan Coretax secara mandiri, dengan melakukan pendaftaran Simulator Coretax melalui laman djponline.pajak.go.id. Nantinya, username dan password akan dikirimkan ke email yang didaftarkan, sehingga Simulator Coretax dapat langsung digunakan oleh Wajib Pajak.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai Coretax, Joshua menyampaikan bahwa KPP Pratama Kupang juga sedang menggencarkan edukasi Coretax, melalui kegiatan sosialisasi sampai akhir Desember 2024 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada laman https://bit.ly/DaftarEduKPP922. (iir)