Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polrestabes Medan Tangkap Oknum PNS Kejari Lubuk Pakam

by
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polsek Medan Tembung. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita terlibat penggelapan mobil.

Kasus ini terungkap pada Senin (2/12/24) lalu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, oknum PNS berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa.

“Selain kedua pelaku, ikut disita sebagai barang bukti berupa 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan dua pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku W adalah meminjam atau merental mobil korbannya selama sebulan.

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat berbeda-beda,” kata Gidion didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul.

Gidion mengungkapkan, pelaku W (44) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

“Salah seorang pelaku, yakni W merupakan residivis dengan kasus serupa (penggelapan),” lugasnya.

Menurut pengakuan keduanya, ada sekitar puluhan unit mobil yang berhasil digelapkan nya. Kemudian mobil jual atau digadai di luar wilayah Medan, seperti di Lubuk Pakam, Tebing dan daerah sekitar lainnya.

“Ada sekitar dua puluhan lebih mobil yang digelapkannya, saat ini sedang kami lacak keberadaan mobil tersebut,” ucapnya.

Gidion menambahkan, Dalam Pengungkapan cepat ini, Bahwa kami harus meyakinkan tidak boleh ada ketakutan masyarakat menghadapi kejahatan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

“Ancamannya hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

“Disewa sama si Ito (W) dengan tarif Rp350 ribu perhari, tapi setelah beberapa hari gak ada informasi dari dia (W) maka kami lapor lah ke Polsek Medan Tembung,” ucap Jonathan.

Atas pengungkapan ini, Korban (Jonathan) mengucapkan terimakasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran Polsek Medan Tembung.

“Terimakasih kepada bapak Kapolrestabes Medan & Polsek Medan Tembung, mobil kami yang hilang berhasil ditemukan lagi,” ucapnya seraya tersenyum.(CS)