, , , ,

Ingat, Aksi Heroik Perempuan Gagalkan Aksi Curanmor, Polrestabes Medan Tembak Pelakunya! 

by
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Bersama Korban Curamor. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, SUNGGAL – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial PP (37) warga jalan Kampung Tapanuli Pasar, Medan Amplas, yang pernah digagalkan oleh aksi heroik seorang perempuan pada Senin (4/11/2024) lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pengungkapan itu berawal dari video viral di media sosial bahwa telah terjadi aksi percobaan pencurian sepeda motor dari salah satu salon yang berlokasi di Jalan Melati Raya, beberapa waktu lalu.

“Korban bernama Ruth Ambarita yang mengetahui sepeda motornya akan dicuri langsung berlari menerjang pelaku menggagalkan aksi curanmor tersebut,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Kamis (5/12/2024).

Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan pelaku setelah diterjang korbannya berhasil melarikan diri. Sementara kasus percobaan pencurian sepeda motor yang dialami korbannya itu pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal.

“Dari laporan korban yang diterima personel Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Sunggal melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku PP di kawasan Binjai. Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat diamankan,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut juga mengapresiasi aksi heroik yang dilakukan korban karena dengan penuh rasa berani berhasil menggagalkan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih atas keberanian ibu menggagalkan aksi curanmor sehingga pelaku berhasil dapat kami tangkap,” ujarnya.

Pelaku (PP) ditangkap polisi karena terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang telah dikunci stang dan tertutup terpal di Jalan Bunga Baldu, Medan Selayang, Senin (8/7/2024) lalu.

“Tim berhasil menangkap PP yang merupakan spesialis Curanmor kambuhan,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku (PP), dalam beraksi selalu dibantu oleh 5 orang rekannya yakni berinisial MH (32), W, R, A, dan M semuanya telah masuk DPO.

“Komplotan ini berjumlah 6 orang, lima orang telah masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Gidion.

Gidion menuturkan, selain di Salon daerah Sunggal pelaku PP dan kamplotannya pernah beraksi (Curanmor) di empat lokasi yakni di Padang Bulan Pasar 2 (2 tempat), Padang Bulan Pasar 3 dan Padang Bulan Pasar 4.

“Telah beraksi di 5 lokasi,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, PP dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(CS)