
Oleh: Azzahra Jinan Ulya*
BELAKANGAN ini menjamur aplikasi pinjaman online (Pinjol) atau fintech P2P lending, yang memudahkan masyatakat untuk mendapatkan pinjaman tanpa harus bertatap muka langsung dengan pemberi pinjaman atau debitornya. Mulai dari Pinjol legal atau mendapat pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pinjol semi legal sampai yang ilegal, bisa didownload dari gadget atau hand phone kita. Bahkan untuk mengajukan pinjaman, kita tanpa harus repot-repot mengagunkan jaminan apapun, karena hanya cukup dengan KTP dan verifikasi wajah kita saja, maka dana yang kita ajukan -tanpa memerlukan waktu yang lama, langsung masuk ke rekening bank yang kita punya.
Memang, dengan kita berurusan dengan Pinjol, perekonomian rumah tangga, mau itu untuk kebutuhan sehari-hari, sampai urusan pembayaran pendidikan anak kita, sesaat bisa terselamatkan. Sayanganya, kadang kita tidak hanya mengandalkan satu aplikasi Pinjol saja, tetapi bahkan ada yang memiliki lebih dari satu aplikasi, yang gunanya untuk menutupi aplikasi Pinjol lainya alias gali lubang-tutup lubang, sehingga tanpa kita sadari hutang kita bukannya berkurang, tetapi malah bertambah yang pada akhirnya menimbulkan masalah besar buat kita.
Memang, OJK pernah menyampaikan bahwa kehadiran Pinjol (fintech P2P lending) memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena rata-rata penyaluran pendanaan bulanan P2P lending mampu mencapai Rp19,04 Triliun, selama tujuh bulan terakhir sepanjang 2023.
Pada Juli 2023, total penyaluran pendanaan industri sebesar Rp20,38 Triliun dan sebesar Rp7,26 Triliun atau setara dengan 35,65 persen yang disalurkan kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut porsi 35,65 persen tersebut menjadi angka tertinggi kedua setelah perbankan dalam menyalurkan ke sektor produktif. Sebab, sektor perbankan, berkontribusi sekitar 60 persen—70 persen. “Kalau P2P lending sekitar 38 persen yang masuk ke sektor produktif dan UMKM, jadi ini terbukti bahwa P2P lending juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” kata Edi dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023), sebagaimana penulis kutip dari https://finansial.bisnis.com/read/20230921/563/1697302/ojk-beri-bukti-kontribusi-pinjol-pada-ekonomi-indonesia-2023.
Edi menuturkan bahwa sejak Januari-Juli 2023, P2P lending telah menyalurkan pendanaan kepada sektor produktif sebesar Rp50,28 Triliun atau 37,71 persen dari total penyaluran pendanaan industri. Adapun, per Juli 2023, total outstanding pendanaan industri P2P lending mencapai Rp55,98 Triliun. Sedangkan outstanding pendanaan yang disalurkan kepada UMKM sebesar Rp21,58 Triliun atau 38,54 persen dari total outstanding industri.
Pada periode yang sama, OJK mencatat terdapat 118,42 juta rekening pengguna (lender dan borrower). Secara rinci, terdapat 117,28 juta borrower dan 1,13 juta lender. Sementara itu, borrower aktif didominasi oleh generasi Z dan generasi Y sebesar 54,06 persen. Kemudian, akumulasi penyaluran pendanaan fintech P2P lending mencapai Rp657,85 Triliun dan outstanding pendanaan sebesar Rp55,98 Triliun per Juli 2023.
Apa yang disampaikan OJK ini, bagaimana Pinjol memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tetapi, bagaimana nasib masyarakat yang malah banyak terlilit hutang Pinjol, yang imbasnya sampai ada yang bunuh diri akibat tak mampu membayar hutang plus bunganya dari Pinjol tersebut? Tentunya ini bukan urusan negara, melainkan urusan rumah tangga. Namun, apakah bisa menjadi urusan negara, penulis yakin tidak. Jadi, penulis hanya bisa mengingatkan masyarakat untuk bijak jika ingin berurusan dengan Pinjol. Wassalam… ***
* Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (F-EB) Universitas Pamulang.





