Polrestabes Medan ‘Dor’ Begal Sadis

by
Polrestabes Medan Kembali 'Door' Begal Sadis. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan kembali menindak tegas dan keras dalam meringkus pelaku begal berinisial B alias BK (38), yang terbilang sadis karena tak segan mengancam dan melukai korbannya saat beraksi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena pelaku B alias BK melawan petugas dengan senjata tajam jenis pisau yang disembunyikannya di pinggang. Tentu hal ini sangat membahayakan keselamatan petugas.

“Satreskrim Polrestabes Medan kembali melakukan tindakan tegas terukur, yang mengakibatkan tersangka harus menghembuskan nyawanya,” kata Gidion dalam rilisnya di RS Bhayangkara, Kota Medan, Rabu (20/11/2024).

Tersangka disebut-sebut merupakan residivis ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi selama satu tahun lima bulan.

“Saudara B alias BK yang kita tindak tegas terukur ini adalah DPO, seorang residivis dari 3 kali peristiwa pidana yang sebelumnya yaitu pada tahun 2016 vonis 3 tahun, 2019 vonis 3 tahun dan 2021 vonis 1,10 bulan dengan modus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan objeknya sepeda motor,” jelas Gidion.

Diungkapkan tersangka atas nama B alias BK (38) melakukan tindak pidana bersama-sama dengan satu orang rekan lainnya yakni DR alias D terjadi pada tanggal 13 Juni 2013 di wilayah Percut Sei Tuan.

“Seorang rekannya, DR kini sudah dalam proses persidangan untuk mendapatkan ketetapan hukum,” ungkapnya.

Terakhir, pelaku melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan saat membegal sepeda motor milik korban Giwang Ramadhan (20) di Jalan Pringgan, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

“Pada kejadian terakhir korbannya adalah seorang pelajar. Rekan-rekan bisa bayangkan seorang pelajar yang mengendarai sepeda motornya setelah kegiatan belajar jam 8 malam kurang lebih, disikat dari depan diancam dengan senjata tajam kemudian diambil sepeda motornya,” ulasnya.

Gidion menegaskan, terhadap para DPO walaupun kasus pada tahun 2023 dan kasus DPO yang lainnya pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus melakukan upaya yang sangat maksimal sampai tuntas dalam keadaan apapun, sekali lagi dalam keadaan apapun akan kita tangkap,” tegasnya.

“Kasus-kasus pencurian dengan kekeraaan yang menjadi perhatian dan sangat meresahkan akan kita tuntaskan,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku B alias BK, petugas menyita barang bukti 1 kunci letter T, 1 mata kunci T, sebilah pisau, dan baju yang dipakai saat beraksi.

“Barang bukti ada dihadapan kita, pisau inilah yang selalu diselipkan di pinggangnya,” ucapnya.(CS)