BERITABUANA.CO, MEDAN – Seorang Selebgram berinisial NS (20) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Medan, karena terbukti mengendorse (mempromosikan) judi online (Judol).
“Kami amankan seorang perempuan yang terbukti mengendorse atau mempromosikan judi online,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (18/11/2024).
Ia mengungkapkan, NS telah beraksi selama 6 bulan dan nekat menggunakan akun pribadinya yang memiliki pengikut sebanyak 34 ribu.
“Ada dua akun judi online yang diendorse oleh NS, yakni BVBWIN dan martabak188,” ucap Gidion.
Menurut pengakuan NS, dirinya mendapat upah dari endorse judi online sebesar Rp1,3 juta.
“Ia mengaku dibayar Rp1,3 juta perbulan. Saat diperiksa di telepon genggamnya ada grup endorse judi online, saat ini masih terus didalami,” bebernya.
Akibat perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 ayat 1 ke 1E, 2E KUHP.(CS)