BERITABUANA.CO, JAKARTA – Masalah Endorsement oleh pejabat publik menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak masalah dilakukan asalkan, dengan syarat tetap melaporkan LHKPN.
KPK menyatakan Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement meskipun suaminya Raffi Ahmad kini menjadi pejabat publik.
Nagita diperbolehkan menerima endorsement, tetapi Raffi diharuskan melapor jikalau ada perubahan harta berdasarkan hasil endorsement yang diterima Nagita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, mengatakan, tidak mempermasalahkan apabila artis yang menjadi pejabat publik tetap menerima endorsement.
“Jadi, selama endorsement dilakukan dengan etika yang baik, tidak ada konflik kepentingan, dan tetap transparan, saya pikir sah-sah saja pejabat publik menerima endorsement. Sepanjang semuanya berjalan dengan wajar dan sesuai dengan batas-batas etika, rasanya tidak ada masalah,” kata Rano menjawab wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, belum ada aturan khusus yang melarang pejabat menerima endorsement.
“Selama endorsement tersebut tidak berkaitan langsung dengan jabatannya atau tidak menyalahgunakan posisi publiknya, saya rasa itu adalah hak pribadi yang wajar saja,” kata dia.
Politisi Fraksi PKB itu menyebut banyak pejabat yang sebelumnya adalah artis yang sudah lama menjalankan endorsement sebelum mereka menduduki jabatan publik.
Dia pun mencontohkan Raffi Ahmad yang kekinian tengah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
“Selama ini (Raffi) menjalankan program endorsement ternyata justru berperan besar dalam mendukung UMKM dalam negeri,” katanya.
“Lewat endorsement, produk-produk lokal bisa mendapatkan promosi dan eksposur yang lebih luas, yang pastinya membantu pertumbuhan UMKM kita. Bahkan, kalau kita lihat, hal ini juga bisa selaras dengan program pemerintah untuk mengembangkan UMKM di dalam negeri,” pungkasnya. (Asim)