BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang mendapat perhatian di DPR RI. Berbagai pihak mendorong supaya pembahasannya secepatnya dilakukan. Komisi Hukum DPR pun sudah mengusulkan KUHAP untuk dimasukan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku telah menandatangani surat usulan tersebut pada Rabu (6/11/2024) kemarin.
“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP, Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin bener, kemarin saya sudah tanda tangan sebagai prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg, di sini pun ada Ketua Baleg anggota Komisi III,” kata Habiburokhman dalam rapat bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
Habiburokhman meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut. Politikus Partai Gerindra ini juga berharap revisi KUHAP dapat segera dibahas.
“Diharapkan akhir tahun ini Komisi 3 DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut,” ujar Habiburokhman.
Meski sudah melayangkan usulan Rancangan KUHAP sebagai RUU pada Prolegnas 2025, ia tetap menjaring masukan ICJR selaku perwakilan masyarakat sipil.
“Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk ICJR. Nah ini Jadi pucuk dicinta ulam pun tiba. Kami perlu masukkan teman-teman,” kata dia. (Asim)