BERITABUANA.CO, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar ribuan pil ekstasi dan Happy Water yang merupakan narkotika jenis baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jika pelaku yang ditangkap berinisial ALW. Merupakan jaringan internasional yakni Malaysia-Thailand dan hendak dijual di Kota Medan.
“Pelaku berinisial ALW, merupakan jaringan Malaysia-Thailand,” kata Gidion dalam rilisnya di Mapolrestabes Medan, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan, ALW membeli barang haram tersebut dari seorang berinisal PT yang kini masih dalam penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Narkoba dibelinya dari Tanjung Balai dan akan dipasarkan di Kota Medan. Seorang lain yakni PT masih didalami,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Adrian Rizky Lubis mengatakan jika penangkapan ALW berawal dari adanya informasi pengedar narkoba yang hendak melintas di jalan Veteran, Desa Helvetia, Lanuhan Deli, Senin (21/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami mencurigai ada mobil yang melintas membawa narkoba dan memberhentikannya, setelah periksa ditemukan 3 klip serbuk keytamin & 2 bungkus Happy Water,” ucapnya.
Tak berhenti di situ, petugas pun bergerak membawa ALW di kediamannya dan petugas pun kembali menemukan narkoba dengan berbagai jenis.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1.980 pil ekstasi, 106 bungkus kecil Happy Water berbagai merek, 11 botol ketamine cair, 12 Pod berisi cairan ketamine, 2 klip sabu dengan berat 0,85 gram, 55 butir pil psikotropika erimin seberat 11 gram, 54 butir tablet Aprozolam, timbangan digital dan 2 Hp.
“Diketahui bawah Happy Water ini merupakan narkoba jenis baru yang memiliki bermacam jenis kandungan barang berbahaya, umumnya memiliki nilai jual Rp1 juta dan bisa dikonsumsi sebanyak 10 orang. Narkoba ini dinikmati oleh kalangan atas lah,” terang Adrian.
Ia menuturkan, dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda di Kota Medan.
“Dari pengungkapan ini, ribuan orang pemuda Medan dapat diselamatkan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ALW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997.
“Ancamannya hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkas Adrian.(CS)