BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Usai pemerimsaan, Tom Lembong pun langsung dijebloskan jeruji besi Rutan Salemba, Jakarta.
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Vedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional. Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Tak hanya itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah, sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp400 Miliar.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 Miliar,” kata Abdul Qohar.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
“Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.
Adapun impor gula yang dilakukan PT AP disebut tidak melalui rapat kordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. Selain itu, kata Qohar, perusahaan yang dapat mengimpor gula semestinya hanya badan usaha milik negara.
Sementara itu, DS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula dan PT PPI seolah membeli gula tersebut. Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram atau lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu Rp13.000 per kilogram.
“Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” pungkasnya.
Tom Lembong menjabat menteri perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom Lembong juga pernah menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Ery)