Banyak Kapal Berbendera Indonesia Tidak Laiklaut Saat Berlayar ke Luar Negeri

by
Direktur KPLP Jon Kenedi (tengah) dan Kepala Subdit Tertib Berlayar Direktorat KPLP, Capt. Reinaldo Syukri, MM (kiri) foto bersama pemangku kepentingan terkait posisi Indonesia 2025 Region Tokyo MoU Zona White List.(ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini posisi Indonesia secara berturut-turut masih berada dalam kategori zona White List dalam Region Tokyo MoU. Diartikan bahwa dunia telah mengakui kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran sekaligus menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia.

Hal itu diutarakan Kabag Organisasi dan Humas Ditjen Hubla Kemenhub, Ayu Kharizsa kepada beritabuana.co di Jakarta, Jumat (18/10/2024) mengutip pernyataan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi dalam kegiatan Temu Teknis Para Pemangku Kepentingan, kemaren di Pekanbaru, menyebutkan bahwa Posisi Indonesia 2025 Region Tokyo MoU White List.

“Berbagai upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam menjaga performa kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri untuk mempertahankan status White List ini,” ujar Jon Kenedi.

Dikatakan, diantaranya melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar kapal-kapal berbendera Indonesia yang akan berlayar ke luar negeri harus diperiksa oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal bersama dengan Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Menurutnya, banyaknya kapal-kapal berbendera Indonesia yang didetensi di luar negeri pada akhir-akhir ini menjadi sesuatu yang memprihatinkan kita. Hal ini menunjukan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri masih belum menerapkan ketentuan terkait kelaiklautan dan keamanan secara benar.

“Ini semua merupakan tanggungjawab kita sebagai para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk meminimalisir kejadian tersebut, sehingga kapal-kapal yang berlayar ke luar negeri memenuhi semua konvensi yang dipersyaratan,” tandas Jon Kenedi.

Ia menekankan, pemilik atau kapal wajib memastikan kondisi kapal yang akan berlayar ke luar negeri telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional.

“Pemilik atau operator yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri akan diberikan sanksi berupa teguran, penurunan daerah pelayaran kapalnya, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) apabila ditemukan pelanggaran berat,” tandas Jon Kenedi.

Adapun kegiatan temu teknis ini, diselenggarakan atas prakarsa Kepala Subdit Tertib Berlayar Direktorat KPLP, Capt. Reinaldo Sjukri, MM dan dibantu Kasie Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal, Agus Pujo Imantoro, dengan Narasumber berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, PT. BKI dan DPP INSA untuk memberikan masukan dan kontribusi terkait kapal yang berlayar ke luar negeri

Terkait dengan hal ini, tugas Biro Klasifikasi adalah memastikan bahwa semua kapal, terutama kapal yang akan berlayar ke luar negeri telah menerapkan seluruh konvensi, sehingga diharapkan tidak ada lagi kapal berbendera Indonesia yang mengalami detensi di luar negeri. Karena jika hal ini terus terjadi, akan berdampak terhadap reputasi Negara Indonesia terkait dengan kepatuhan terhadap pemenuhan konvensi maritim menjadi buruk.

“Jika demikian, maka kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia akan berkurang dan menjadikan kapal-kapal berbendera Indonesia kurang dapat bersaing dengan kapal-kapal berbendera lainnya di dunia,” tambah Jon Kenedi, seraya berharap melalui forum ini didapatkan sebuah komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melaksanakan semua konvensi yang diberlakukan, sehingga pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia yang telah didapatkan selama ini dapat kita pertahankan dan terus ditingkatkan.

Dengan demikian, imbuhnya, dapat meningkatkan citra positif Indonesia di mata internasional sebagai negara dengan standar keselamatan dan kepatuhan tinggi terhadap regulasi maritim internasional akan dipandang lebih baik oleh pihak asuransi, penyewa kapal, dan pemangku kepentingan lainnya. (Yus)